Gelar Rakorda, BAZNAS Lampung Hasilkan 17 Resolusi Strategis

 

Ketua BAZNAS Provinsi Lampung Komaru Nizar saat memberikan sambutan pada Rakorda BAZNAS Lampung. (foto : ist)

Bandarlampung, Warta9.com – Sebagai implementasi dari hasil Rakornas BAZNAS RI di Kalimantan Timur bulan September lalu, BAZNAS Provinsi Lampung mengadakan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) BAZNAS se-Lampung 2024 yang berlangsung di hotel Emersia Kota Bandarlampung pada 7 – 9 November 2024.

Rakorda BAZNAS yang dibuka Pj. Sekdaprov Fredy SM, menghasilkan 17 resolusi yang disepakati oleh seluruh peserta, sebagai penguatan dan langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan zakat dalam mengentaskan kemiskinan, kesenjangan sosial, dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat di provinsi Lampung.

Ketua BAZNAS Provinsi Lampung, Komaru Nizar, S.Ag, M.PdI, menutup Rakorda ini dengan menekankan pentingnya kekompakan, koordinasi, kolaborasi bagi seluruh peserta dalam mengemban amanah pengelolaan zakat.

“Kami merasa terharu dan bangga melihat begitu besarnya antusias para peserta mengikuti Rakorda ini sampai berakhir, semangat ini salah satu pertanda BAZNAS se-Provinsi Lampung kompak dalam melaksanakan tugas pengelolaan ZIS yang lebih baik. Sebagai lembaga Pemerintah yang non-struktural, kita harus pandai memposisikan diri dalam hubungan dengan pihak-pihak terkait,” ucap Komaru Nizar.

Hadir dalam acara tersebut Wakil Ketua I BAZNAS Lampung Indriani Dewi Avitoningsih, Wakil Ketua II, Dr. Hi. Iskandar Zulkarnain, Wakil Ketua III, Asep Abdul Basit, Wakil Ketua IV Lukmanul Hakim, serta seluruh pimpinan BAZNAS Kabupaten/Kota bersama para pelaksana Amil Zakat.

Berikut ini, 17 Resolusi Hasil dari Rakorda BAZNAS se-Lampung Tahun 2024 :
1. Target Pengumpulan
Menyepakati target pengumpulan ZIS-DSKL Provinsi Lampung Tahun 2025, On Balance Sheet dan Off Balance Sheet sebesar Rp. 112.539.195.000,- (Seratus Dua Belas Milyar Lima Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Seratus Sembilan Puluh Lima Ribu Rupiah) terdiri dari pengumpula BAZNAS Lampung dan BAZNAS Kabupaten/Kota;

2. Komitmen Kerja
Berkomitmen untuk menjunjung tinggi dan melaksanakan Kode Etik Amil yang diaturu dalam PERBAZNAS Nomor 1 Tahun 2018 sebagai pedoman utama dalam menjalankan tugas dan tanggungjawab sebagai amil zakat;

3. Penguatan Strategi
Meningkatkan strategi pengumpulan zakat dengan memanfaatkan teknologi digital dan media sosial untuk menjangkau lebih banyak masyarakat dan mempermudah proses donasi;

4. Transformasi Digital
Memperkenalkan dan mengotimalkan sistem manajemen informasi BAZNAS dan Integrasi dengan sistem informasi pemerintah untuk mempermudah pengelolaan zakat melalui Kantor digital Baznas Provinsi Lampung;

5. Perluasan Jaringan
Memperluas jaringan BAZNAS dengan membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat kecamatan dan desa untuk meningkatkan akses dan distribusi Zakat;

6. Pengentasan Kemiskinan Ekstrem
BAZNAS Lampung memiliki komitmen untuk menyalurkan dana zakat secara strategis guna mengentaskn kemiskinan, Program ini menargekan bantun kepada kelompok masyarakat berpenghasilan rendan dan rentan, dengan sasaran utama masyarat miskin ekstrem. Penyaluran ini difokuskan pada wilayah-wilayah dengan tingkat kemiskinan tinggi untuk mempercepat pencapaian tujuan;

7. Menyepakati 10 program prioritas Nasional
Rumah Sehat BAZNAS, BAZNAS Microfinance, Desa/Kampung Zakat, Santripeneur, Beasiswa BAZNAS, Z-Chicke, Z-Mart, Rumah Layak Huni, Pengentasan Kemiskinan Ekstrim, Stunting serta BAZNAS Tanggap Bencana;

8. Penguatan Program
BAZNAS Provinsi, dan BAZNAS Kabupaten/Kota siap menyukseskan Program Makan Bergizi Gratis melalui program penguatan mustahi dalam hal penyediaan sumber daya dan bahan pangan yang diperlukan, yang diperlukan di dapat dari hasil produksi para pengusaha Mustahik seperti program lumbung pangan, balai ternak, dan UMKM binaan BAZNAS;

9. Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Zakat
Mengembangkan program Desa/Kampung Baznas untuk memberdayakan masyarakat melalui kegiatan sosial dan ekonomi, di bidang peternakan, pangan, pemberian modal usaha untuk usaha tertentu dengan pendampingan hingga mustahik bisa mengelola usaha dan mandiri;

10. Memprioritaskan penyaluran ZIS-DSKL
Untuk pengentasan kemiskinan ektrem dan stunting, pengentasan kemiskinan BPS dan Transformasi mustahik menjadi muzaki yang mengacu pada data Pemerintah (Regsosek/P3KE) dan terintegrasi dalam SIMBA;

11. Reputasi dan Etika
Penerapan Prinsip 3A (Aman Syar’i, Aman NKRI dan Aman Regulasi) BAZNAS Lampung memastikan bahwa pengelolaan dana zakat selalu mematuhi prinsip Aman Syar’i (sesuai syariat), Aman NKRI (memperkuat NKRI), dan Aman Regulasi (mematuhi peraturan yang berlaku) untuk menjaga Integritas Lembaga;

12. Akuntabilitas dan Transparansi
Berkomitmen untuk menyampaikan pelaporan secara rutin dan transpran melalui sitem Informasi Manajemen BAZNAS (SIMBA) sebagai bagian dari upaya memperkuat akuntabilitas dan meningkatkan kepercayaan publik dalam pengelolaan zakat;

13. Memperkuat Peran dan Fungsi BAZNAS Melalui Empat Penguatan
Penguatan Kelembagaan, Organisasi dan Manajemen BAZNAS seluruh Lampung. Penguatan SDM Pimpinan dan Amil Zakat. Penguatan Infrastruktur dan transformasi digital, dan penguatan jaringan seluruh stakeholder pengelola zakat;

14. Memperkuat Status BAZNAS
Sebagai Lembaga Pemerintah Non Struktural khususmya dalam mendorong Pemerintah untuk melaksanakan regulasi mengenai pembiayaan yang berasal dari APBN/APBD untuk mendukung operasional BAZNAS sebagaimana arahan Menteri Dalam Negeri;

15. Koordinasi Kelembagaan
Meningkatkan kerjasma antara Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan BAZNAS Provinsi/Kabupaten/Kota dalam merumuskan kebijakan yang mendukung pengumpulan zakat, infak dan sedekah, serta memastikan transparansi dan akuntabilitas melalui Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG);

16. Evaluasi Berkala melalui Indek Zakat Nasional (IZN)
Untuk menilai dan meningkatkan kualitas kelembagaan BAZNAS Lampung akan melakukan evaluasi berkala berdasarkan Indeks Zakat Nasional, IZN digunakan sebagai tolak ukur pencapaian tujuan program secara efektif dan profesional;

17. Netralitas
BAZNAS Provinsi dan BAZNAS Kabupaten/Kota berkomitmen menjaga Netralitas dan Profesionalitas dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah 2024. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.