Gencarkan PESIAR, BPJS Kesehatan Kotabumi Adakan Forum Koordinasi Dengan Pemerintah Daerah

Kotabumi, Warta9.com – BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan cakupan perlindungan kesehatan bagi masyarakat tak terkecuali masyarakat yang tinggal di desa. Sebagai upaya untuk mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), BPJS Kesehatan gencarkan program Petakan, Sisir, Advokasi, dan Registrasi (PESIAR). Program ini bertujuan untuk melakukan pemetaan dalam wilayah desa, menyisir bagi penduduk yang belum menjadi peserta, kemudian mengadvokasi penduduk yang belum terdaftar hingga melakukan pendaftaran sebagai peserta JKN (31/7).

BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi mengadakan Forum Kegiatan Koordinasi, Monev dan Implementasi Pelaksanaan PESIAR dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bersama Pemerintah Daerah Lampung Utara. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Kotabumi, Wahyu Santoso yang hadir pada kegiatan ini, menyampaikan tujuan dari diadakannya kegiatan tersebut.

Bacaan Lainnya

“Tujuan dari diadakannya forum kegiatan koordinasi, monitoring dan evaluasi terkait implementasi pelaksanaan program PESIAR ini adalah untuk tercapainya pemahaman yang sama dalam mendukung Program JKN melalui implementasi PESIAR. Tercapainya komunikasi dan koordinasi yang baik dengan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan PESIAR, meliputi penyampaian saran dan gagasan, pemecahan masalah, perumusan rencana kerja sama yang strategis serta monitoring evaluasi. Kemudian guna terwujudnya partisipasi pemerintah daerah dalam mendukung sosialisasi, keberhasilan implementasi Program JKN, memonitoring dan evaluasi serta fasilitasi pelayanan peserta Program JKN tanpa diskriminasi. Mempermudah koordinasi antar instansi yang terkait dalam menyelesaikan kendala-kendala operasional di lapangan. Dan juga untuk terwujudnya kemudahan akses layanan kesehatan bagi penduduk,” jelas Wahyu Santoso.

Wahyu juga menjelaskan program PESIAR perlu dijalankan dengan baik guna mengakselerasi proses rekrutmen peserta untuk tercapainya minimal 98% penduduk menjadi peserta JKN sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) Tahun 2024.

“Program PESIAR harus dilaksanakan dengan baik agar dapat mengakselerasi rekrutmen peserta dan mencapai target minimal 98% penduduk menjadi peserta JKN sesuai dengan RPJMN Tahun 2024. Program PESIAR juga bermanfaat untuk mencapai Sustainable Development Goals (SGDs) desa-desa sehat sejahtera. Validitas data kependudukan dan menyisir masyarakat rentan, serta membantu pencapaian penurunan angka kemiskinan ekstrim,” ujar Wahyu.

Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Utara, Lekok, yang turut hadir dalam forum ini menyambut baik program PESIAR yang diluncurkan oleh BPJS Kesehatan. Ia menyatakan program PESIAR harus dijalankan dengan baik agar seluruh masyarakat terdaftar sebagai peserta JKN sehingga dapat merasakan manfaat Program JKN.

“Saya mendukung program PESIAR yang dijalankan oleh BPJS Kesehatan ini, karena dengan diadakannya program ini dapat menambah cakupan peserta sampai ke desa sehingga masyarakat yang belum menjadi peserta bisa terdaftar Program JKN. Karena JKN ini benar-benar besar manfaatnya. Kebanyakan masyarakat itu kalau masih sehat tidak memikirkan bagaimana jika dirinya tiba-tiba mengalami sakit dan harus mengakses layanan kesehatan. Saat sudah sakit dan mengetahui biaya layanan kesehatan yang tinggi barulah mereka kelabakan dan ingin mendaftar Program JKN,” ujar Lekok.

“Dengan adanya program PESIAR ini kan harapannya masyarakat menjadi lebih teredukasi terkait pentingnya Program JKN melalui Agen PESIAR yang akan mendatangi langsung masyarakat di desa, sehingga masyarakat bisa terdaftar menjadi peserta JKN tanpa harus menunggu sakit terlebih dahulu,” tambah Lekok.

Wahyu pun menjelaskan alasan mengapa setiap orang perlu terlindungi Program JKN.

“Setiap orang perlu terlindungi Program JKN karena tarif biaya pelayanan kesehatan terus mengalami kenaikan, pergeseran pola penyakit dari infeksi ringan ke penyakit degeneratif kronis, pasien tidak mempunyai pilihan, memiliki posisi tawar yang lemah, mendapatkan informasi yang asimetris, perkembangan teknologi kedokteran yang semakin maju, dan jika jatuh sakit dapat berdampak pada kondisi ekonomi dan sosial. Kemudian juga sesuai dengan Pasal 28H ayat 3 UUD 1945, setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat. Juga Pasal 34 ayat 2 UUD 1945, negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan,” tutup Wahyu. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.