Geser Dana Cadangan Rp 40 Miliar, Ini Penjelasan Bupati Waykanan Raden Adipati

Waykanan, Warta9.com – Bupati Waykanan Hi Raden Adipati Surya membenarkan pihaknya mengalokasikan dana cadangan untuk penanganan Covid-19. Namun bupati menyebut dana cadangan sebesar Rp40 miliar tersebut belum digunakan pihaknya hingga saat ini.

Penegasan itu disampaikan bupati kepada wartawan, Selasa (21/4/) diruang kerja Sekdakab menanggapi smpang siur pertanyaan awak media dan nitizen di media sosial tentang penggunaan dana Rp40 miliar yang dicadangkan Pemkab Waykanan untuk menghadapi dampak COVID-19.

“Sampai dengan hari ini Pemkab Waykanan belum menggunakan satu rupiah pun  cadangan Rp.40 miliar yang sudah kita siapkan untuk penanggulangan dampak COVID-19 di Waykanan. Kita baru menggunakan Rp600 juta dari 1 miliar dana tak terduga yang dianggarkan dalam APBD.  Dana Rp600 juta itupun belum habis,” ujar Adipati.

Penggunaan dana Rp600 juta itu terbagi diberbagai pos pos pengeluaran. Salah satunya disalurkan ke gugus tugas kecamatan yang ada di Waykanan sebesar Rp5 juta rupiah.

Sementara ini kebutuhan APD di Waykanan didapat dari sumbangan perusahaan perusahaan yang beroperasi di Waykanan dan bantuan Provinsi Lampung.

“Salah satu pos penggunaan dana Rp40 miliar ini kita berikan kepada masyarakat yang terdampak oleh COVID-19 yang belum tercover oleh bantuan pusat dan bantuan kampung yang diambil dari ADD. Kita lagi singkronisasi data dari para kepala kampung  agar tidak tumpang tindih para penerimanya,” kata Adipati

Setiap kepala kampung harus membuatkan SK kampung tentang orang-orang yang nanti akan menerima bantuan ini nama nama ini diluar dari mereka yang sudah menerima bantuan dari pusat maupun kampung. Bantuan ini diberikan secara bertahap disesuaikan dengan turunnya bantuan dari pusat.

“Angka yang dibagikan Rp600 ribu per KK selama 3 bulan. Bisa saja dana Rp40 miliar ini kurang atau justru lebih. Jika kelebihan, sisa dana ini dikembalikan ke kas daerah. Kita tidak main main dengan dana ini, dan saya ingatkan kepada semua pihak jangan coba-coba menyalahgunakan. Sebab pengawasan nya sangat ketat,” tambah dia.

Pemerintah daerah tidak boleh membelanjakan anggaran Rp40M ini diluar ketentuan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Karena itu tidak boleh ada penguluaran diluar dari kegiatan penanggulangan COVID-19, termasuk biaya liputan untuk awak media. (W9-joe)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.