Gila! Pria di Sumenep Nekat Gagahi Adik Kandung Hingga Hamil

SUMENEP – Seorang pria di Sumenep, Jawa Timur tertunduk malu setelah kedapatan merudapaksa seorang wanita yang merupakan adik kandung pelaku sendiri. Pria berinisial RFC (29) merupakan warga Dusun Taroman, Desa Batang-Batang Daya, Kecamatan Batang-Batang, Kabupaten Sumenep, Jawa Timur.

Korban berinisial T (20) harus menelan pil pahit menerima perlakuan bejat sang kakak pada September 2023 lalu. Dia harus pasrah saat kesuciannya direnggut oleh saudara kandungnya sendiri hingga hamil.

Kepala Kepolisian Resort (Kapolres) Sumenep, AKBP Henri Noveri Santoso mengungkap bahwa RFC melakukan aksi bejatnya terhadap korban T (20) pada September 2023 lalu.

“Pelaku ditangkap gudang kain, tepatnya di Kota Denpasar, Bali, setelah sempat melarikan diri dari kejaran petugas,” kata Henri, dalam konferensi pers, Senin (23/09) seperti dikutif dari Netranews.co.id.

Kejadian berawal, lanjut Hendri, saat RFC yang saat itu sedang dalam pengaruh alkohol (minuman keras) tiba-tiba masuk ke dalam kamar korban sekitar pukul 12.30 WIB, September 2023 lalu.

“Pelaku kemudian menarik tangan korban ke ruang depan TV, korban sempat menolak dan bertanya dorinya akan diapakan,” kata Henri lagim

Meski korban sempat melawan dan berteriak mengingatkan jika dirinya merupakan adik kandung pelaku. Namun upaya korban pun sia-sia. Pelaku tetap melancarkan aksinya saat adiknya sudah tidak berdaya.

“Meski korban melawan dan berteriak, pelaku tetap tidak perduli mendorong korban hingga melakukan hubungan terlarang. Korban juga sempat menyuruh berhenti, tapi si pelaku tetap tidak peduli,” ungkapnya.

Setelah kejadian itu, kata Henri, korban merasa sering tidak enak badan dan memeriksa dirinya ke Puskesmas terdekat, dan hasil tes urine pada 5 September 2023 menunjukkan bahwa korban sedang hamil.

“Saat itu korban merasa sakit perut dan tiba tiba melahirkan bayi yang berjenis kelamin perempuan, lalu beberapa menit kemudian bayi tersebut dinyatakan meninggal oleh dokter Puskesmas,” jelasnya.

Dari kejadian tersebut, korban melaporkan kakak kandungnya itu ke Polres Sumenep pada 7 September 2023, setahun kemudian pelaku diamankan setelah sempat melarikan diri.

Barang bukti yang diamankan berupa sepotong kaos lengan pendek warna hitam, di bagian dada ada gambar beruang, serta sepotong sarung warna hitam kombinasi warna putih dan orange.

Akibat perbuatannya, RFC dijerat dengan pasal 15 ayat (1) huruf a, pasal 6 huruf b,c UU RI No.12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual, dengan hukuman maksimal 20 tahun. (*)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.