Gindha Ansori: Dana Koperasi SUSB Tulangbawang “Dirampok”

Gindha Ansori Wayka

Bandarlampung, Warta9.com – Tindak kejahatan dapat dialami dan menimpa siapa saja dalam kehidupan sosial masyarakat saat ini, baik yang pelaku dengan berani melakukan kejahatan pencurian dengan kekerasan (curas), hingga pencurian dengan pemberatan (curat).

Akhir-akhir ini modus berbagai kejahatan terus beragam oleh karenanya masyarakat harus lebih berhati-hati terutama yang membawa uang dalam jumlah banyak dalam perjalanan. Hal inilah yang menimpa bendahara (AW) dan Sekretaris 2 (NW) Koperasi Serba Usaha Sejahtera Bersama (KSUSB) Kabupaten Tulang Bawang, Senin (13/06/2022) yang disampaikan oleh Gindha Ansori Wayka selaku Kuasa Hukum Koperasi yang mengelola Sawit 680 hektar tersebut.

“Benar, dana untuk tenaga panen dan angkutan Sawit (KSUSB) per Juni 2022 telah dirampok sekelompok orang sekitar pukul 15.30 WIB di sebelah Pom Bensin Pemanggilan, Natar, Lampung Selatan,” ujar Gindha AW, Sabtu (18/06/2022), di Bandarlampung.

Menurut Gindha, AW dan NW mengambil uang tersebut di Bank BRI Raden Intan Bandarlampung ditemani pengurus lainnya yakni Ketua dan Sekretaris KSUSB sekitar 14.15 WIB dan setelah itu, AW dan NW membawa uang untuk tenaga panen dan angkutan KSUSB tersebut menuju arah Rawa Pitu, Tulangbawang.

“Baru sampai di Hajimena, mobil yang dikendarai oleh keduanya kempis sehingga harus ditambal terlebih dahulu, saat menambal ban tersebut sekelompok orang mengambil secara paksa tas yang ada di dalam kendaraan, pelaku sempat dikejar tetapi berhasil kabur,” tambah Pengacara Kelahiran Negeri Besar Way Kanan ini.

Ditanya terkait kerugian yang dialami oleh KSUSB, Gindha menjelaskan kerugian berjumlah Rp291.000.000 (Dua Ratus Sembian Puluh Satu Juta) yang kegunaannya untuk membayar upah tenaga panen dan angkutan sawit KSUSB.

“Kerugian yang dialami ini cukup fantastis dan bakal mempengaruhi kinerja pengurus Koperasi karena jumlahnya sangat banyak dan kegunaannya berkaitan dengan kepentingan pihak lain,” lanjut Ansori.

Ditanya tindak lanjut dari peristiwa ini, Direktur Law Firm Gindha Ansori Wayka – Thamaroni Usman dan Direktur LBH Cinta Kasih (LBH CIKA) tersebut menjelaskan bahwa peristiwa ini sudah dilaporkan ke Kepolisian Sektor Natar Lampung Selatan dengan laporan polisi: LP/B-378/VI/2022/SPKT/Polsek Natar/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung Tanggal 13 Juni 2022.

“Sudah dilaporkan, pelapor dan saksi juga sudah diambil keterangannya di Kepolisian Sektor Natar, Lampung Selatan pada hari itu juga, sejak pukul 17.30 WIB hingga larut malam,” jelas Advokat Muda Terkenal ini.

Ditanya soal harapan kepada pihak Kepolisian yang menangani perkara ini dan himbauan untuk masyarakat agar peristiwa serupa tidak terjadi lagi, Gindha menjelaskan bahwa oleh karena ini tindak kehajatan yang cukup meresahkan, maka wajib bagi penegak hukum mengungkapnya.

“Kami berharap kasus ini dapat terungkap oleh Kepolisian, dengan mempelajari kelompok-kelompok yang sering menggunakan modus dengan mengikuti korban sejak dari Bank dan modus pecah ban, serta dihimbau kepada masyarakat untuk tidak lalai setelah mengambil uang di Bank dalam jumlah banyak, karena kejahatan itu bukan karena kesengajaan pelaku, tetapi dapat saja karena disebabkan oleh kelalaian korban,” pungkas Gindha. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.