Gindha Ansori Wayka: Alzier Diberhentikan Karena Alasan Peraturan Partai

Bandarlampung, Warta9.com – Perseteruan di tubuh organisasi adalah hal yang biasa dan lumrah terjadi, sebagaimana yang terjadi di tubuh Partai Golkar Provinsi Lampung. Perseteruan ini diawali sejak digelarnya Musyawarah Daerah Luar Biasa (Musdalub) yang dimenangkan Ir. Arinal Djunaidi sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung.

Perselisihan tersebut ternyata tak hanya berhenti saat itu saja, karena mantan Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Lampung yang juga mantan Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung M. Alzier Dianis Thabranie diduga terus melakukan manuver politik sejak Musdalub terhadap Ir. Arinal Djunaidi hingga menjadi Ketua Terpilih Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung dan ditetapkan sebagai Calon Gubernur Lampung serta Gubernur terpilih Provinsi Lampung periode 2019-2024.

Pada Juni 2018 karena melihat manuver politiknya M. Alzier Dianis Thabranie yang tidak berpihak pada kepentingan dan cenderung merusak citra Partai Golkar Provinsi Lampung, maka Ketua OKK Partai Golkar Provinsi Lampung H. Abi Hasan Mu’an menyatakan bahwa M. Alzier Dianis Thabranie telah diusulkan kepada DPP Partai Golkar untuk diberhentikan dari Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung dan hal ini diviralkan oleh media.

Menyikapi hal ini, kubu M. Alzier Dianis Thabranie melalui Asep Yani dan Yur Aplah melayangkan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang berdasarkan informasi di media dan gugatannya telah diregistrasi dengan nomor : 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk hingga saat ini memasuki agenda kesimpulan.

Atas gugatan ini, salah satu kuasa hukum Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Lampung yang juga Gubernur Lampung Terpilih Periode 2019-2024, Gindha Ansori Wayka menilai bahwa M. Alzier Dianis Thabranie pada dasarnya tidak melakukan perlawanan hukum secara pribadi atas pemberhentiannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung. Hal ini dapat dilihat yang bersangkutan menjadi saksi di persidangan (Principal tidak menjadi saksi), karena didalam uraian dan dalil hukum Gugatan Nomor : 100/Pdt.G/2018/PN.Tjk adalah ada pihak lain yakni Penggugat dalam hal ini Asep Yani dan Yur Aplah yang mengambil peran dan kepentingan atas pemberhentian M. Alzier Dianis Thabranie yang diduga tanpa ada surat kuasa untuk menggugat dari yang bersangkutan sebagai pihak yang dirugikan. “Sehingga kami nilai bahwa gugatan ini tidak berdasar dan penggugat yakni Asep Yani dan Yur Aplah tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) dalam melakukan Gugatan atas kepentingan M. Alzier Dianis Thabranie terhadap Ir. Arinal Djunaidi,” Ansori juga Wakil Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung ini.

Disamping itu, bahwa M. Alzier Dianis Thabranie di dalam Proses Pemilihan Gubernur 2018 diduga secara nyata melakukan dukungan baik langsung atau tidak langsung yang dapat diakses oleh publik melalui media mendukung calon lain secara terbuka, sehingga M.Alzier Dianis Thabranie diduga telah melanggar aturan partai JUKLAK-6/DPP/GOLKAR/VI/2016 Tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur, Bupati dan Walikota Dari Partai Golkar Bagian VIII huruf (b) dan (c) terkait Larangan, maka yang bersangkutan harus dikenakan sanksi wajib seketika mengundurkan diri atau dinyatakan mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan struktural partai. “Berdasarkan JUKLAK 6/DPP/GOLKAR/VI/2016 pada dasarnya M. Alzier Dianis Thabranie harus secara sukarela menyatakan mengundurkan diri karena diduga telah mendukung Calon Gubernur dari partai lain. “Kader biasa atau pengurus saja jika mendukung calon lain harus legowo mengundurkan diri dari Partai Golkar Lampung, apalagi sekelas Ketua Dewan Petimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung, seharusnya lebih profesional karena sudah begitu lama makan asam garam dalam dunia politik,” ujar Asori pengacara muda ini.

Dengan adanya ketentuan larangan dan sanksi dari Julak-6/DPP/GOLKAR/VI/2016, siapapun dan jabatan pengurus apapun maka prosedurnya tidak mesti dipanggil atau didengar keterangannya karena jelas diduga yang bersangkutan telah mendukung cagub lain dah hal ini telah tersiar secara umum di khalayak ramai (publik) maka menjadi serta merta dianggap mengundurkan diri atau dinyatakan mengundurkan diri secara sukarela dari jabatan Struktural Partai (diberhentikan).

Dengan demikian, harapan terhadap para pihak untuk tidak memperkeruh suasana dan seharusnya kita tidak mesti saling tuding karena dianggap tidak paham, yang ada idealnya harus saling tahu diri bahwa konsekuensi politiknya dapat berimbas besar atas jabatan di Partai apabila melakukan hal yang tidak sesuai dengan ketentuan partai.

Selain telah diusulkan untuk diberhentikan oleh DPD Golkar Lampung dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Petimbangan Partai Golkar Provinsi Lampung berdasarkan Surat Nomor: B-59/DPDPG-I/LPG/VIII/2017 Tanggal 14 Agustus 2017, perihal: Pembatalan M. Alzier Dianis Thabranie, sebagai Kawantim Partai Golkar Provinsi Lampung, M. Alzier Dianis Thabranie telah mengundurkan diri secara nyata atau senyata-nyatanya karena yang bersangkutan akan mencalonkan diri sebagai Anggota DPD RI berdasarkan Surat Pengunduran diri yang bersangkutan tanggal 24 Juli 2018 yang ditujukan kepada DPP Partai Golkar dan ditembuskan kepada DPD Partai Golkar Provinsi Lampung. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.