Gubernur Arinal bersama Kajati Lampung Resmikan Nama Jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto

Gubernur Arinal Djunaidi didampingi Kajati Lampung dan Ketua DPRD saat meresmikan Jl Jaksa Agung RI R. Suprapto. (foto : dok adpm)

Bandarlampung, Warta9.com – Dinilai berjasa dalam penegakan hukum di Indonesia, nama Jaksa Agung RI periode 1951-1959, R. Soeprapto diabadikan sebagai salah satu nama jalan di Kota Bandarlampung.

Pada Jumat (23/7/2021), Gubernur Lampung Arinal Djunaidi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Heffinur meresmikan nama jalan Jaksa Agung RI. R. Soeprapto tersebut.

Jalan ini dimulai dari Kantor Pemerintah Provinsi Lampung hingga menuju arah Taman Dipangga.

Seperti diketahui, R. Soeprapto merupakan Jaksa Agung keempat sejak RI merdeka. Dia memiliki kontribusi besar sebagai pahlawan penegakan hukum karena dikenal sebagai figur yang tegas dan menjunjung tinggi hukum di Indonesia.

Untuk itu, nama Jaksa Agung RI. R. Soeprapto dinilai sangat tepat disematkan sebagai salah satu nama jalan di Kota Tapis Berseri tersebut.

Peresmian nama jalan ini dilaksanakan masih dalam suasana Peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke-61.

Hadir pada peresmian jalan tersebut, Walikota Bandarlampung Eva Dwiana, Ketua DPRD Provinsi Lampung Mingrum Gumay dan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung Bambang Sumbogo dan para pejabat Kejati Lampung. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.