Gubernur Arinal Djunaidi Keluarkan Instruksi Perpanjangan PPKM Mikro, Bandarlampung dan Metro Level 4 dan 3

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

Bandarlampung, Warta9.com – Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi mengeluarkan surat instruksi nomor 8 tahun 2021, tentang perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan, pada Rabu (21/7/2021).

Instruksi Gubernur Lampung itu dikeluarkan berdasarkan, Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021, pemerintah tidak lagi menggunakan istilah PPKM Darurat melainkan diganti dengan PPKM level 3 – 4.
Di Lampung sendiri ada dua daerah yang termasuk, yakni Kota Bandarlampung ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan assesmen yaitu PPKM level 4 sementara Kota Metro pada level 3.

Adapun pengaturan untuk wilayah yang ditetapkan sebagai level 4 dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :

Pelaksanaan kegiatan belajar-mengajar sekolah dilakukan secara online. Lalu pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100 persen bekerja dari rumah atau WFH.

Sementara pelaksanaan kegiatan pada sektor esensial seperti keuangan dan perbankan beroperasi maksimal 50 persen staf pelayanan pada masyarakat, dan 25 persen administrasi. Sedangkan untuk pasar modal, teknologi informasi, perhotelan non penanganan karantina dapat beroperasi maksimal 50 persen staf.

Tapi untuk industri orientasi ekspor, beroperasi dengan kapasitas 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran. Lalu esensial pada sektor pemerintahan yang memberikan pelayanan pelaksanaannya diberlakukan 25 persen maksimal staf bekerja dari rumah WFH dengan protokol kesehatan secara ketat.

Pada bidang Kritikal seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, 100 persen dapat beroperasi tenpa terkecuali.
Pada penanganan bencana, energi, logistik, transportasi untuk kebutuhan pokok masyarakat, makanan dan minuman termasuk untuk ternak/hewan peliharaan, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan dan obyek vital nasional, dapat beroperasi 100 persen maksimal staf hanya pada fasilitas produksi. Namun pada administrasi operasional, diberlakukan maksimal 25 persen staf.

Sedangkan untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari- hari, dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Kemudian untuk apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam.

Pada pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat.

Tempat ibadah untuk sementara tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Selanjutnya, fasilitas umum seperti taman, tempat wisata dan area publik lainnya yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan ditutup sementara. Lalu transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat. Resepsi pernikahan ditiadakan sementara.

Sementara, pelaku perjalanan domestik harus menunjukkan kartu vaksin, serta PCR H-2 untuk pesawat udara, Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
Tapi untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

Sementara untuk Kota Metro yang menerapkan PPKM level 3, pemberlakuannya hampir sama dengan level 4, hanya saja yang membedakan diberikan kelonggaran di beberapa sektor. Seperti pada pelaksanaan kegiatan di tempat kerja diberlakukan 75 persen WFH dan 25 persen WFO.

Ada 23 item dalam instruksi Gubernur Lampung yang ditujukan oleh para bupati/walikota di Provinsi Lampung. Dengan keluarnya instruksi Gubernur No.8 tanggal 21 Juli 2021, maka dua instruksi sebelumnya Nomor. 6 dan 7 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.