Gubernur Arinal Djunaidi Minta Bupati/Walikota Perketat Penerapan PPKM Skala Mikro

Gubernur Arinal Djunaidi memimpin rakor evaluasi penerapan skala mikro.

Bandarlampung, Warta9.com – Guna mengantisipasi terjadinya lonjakan kasus Covid-19 di Provinsi Lampung, Gubernur Lampung Ir. Arinal Djunaidi minta Bupati/Walikota perketat penerapan Pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro.

Hal tersebut ditegaskan Gubernur Arinal Djunaidi pada saat memimpin Rakor Evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro secara virtual, di Mahan Agung, Bandarlampung, Kamis (17/6/2021).

Turut mendampingi Gubernur Arinal dalam rakor antara lain, Ketua DPRD Lampung Mingrum Gumay, SH, MH, Kajati Lampung Dr. Heffinur S.H, M.Hum dan Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. Juga dihadiri pejabat TNI/Polri dan Pejabat Pemprov Lampung. Rapat diikuti Bupati/Walikota yang mengikuti secara virtual.

Gubernur Arinal menjelaskan bahwa situasi terkait perkembangan Covid-19 di Indonesia, saat ini telah merebak ke beberapa wilayah di pulau jawa, terutama DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

“Untuk mensikapi hal yang tak diinginkan, maka saya mengundang agar kita terus melakukan koordinasi yang baik dalam penanganan Covid-19,” jelas Gubernur Arinal.

Terkait perkembangan Covid-19 di Lampung, Gubernur Arinal menuturkan bahwa saat ini Lampung dalam posisi cukup terkendali. “Lampung harus tetap bekerja keras dalam penanganan Covid-19, mengingat ada empat pintu keluar masuk Lampung, seperti Pesisir Barat yang dilalui Bengkulu, Way Kanan yang dilalui beberapa Provinsi di Sumatera, Mesuji yang dilalui beberapa Provinsi di Sumatera, dan Lampung Selatan sebagai pintu gerbang Sumatera dan Jawa,” jelasnya.

Ketua DPRD Provinsi Lampung, Kajati Lampung dan Kapolda mendampingi Gubernur Arinal Djunaidi dalam rapat evaluasi penerapan PPKM Skala Mikro. (foto : ist)

Dalam penerapan PPKM Mikro, Gubernur Arinal meminta agar pelaksanaan pengendalian Covid-19 dilaksanakan dengan baik, antara lain terkait pembatasan kegiatan di fasilitas umum, pembatasan ini maksimal 50 persen dari kebiasaan normal. Kemudian membuat peraturan daerah atau peraturan Bupati/walikota terkait pemberlakukan pembatasan masyarakat.

Penggunaan alokasi dana desa dalam penanganan Covid-19 dan membentuk relawan tanggap covid, serta memaksimalkan posko desa untuk menyampaikan laporan perkembangan Covid-19 didaerahnya. “Perlu juga dilakukan penegasan Kabupaaten/Kota san Pemerintah desa dalam pencegahan Covid-19. Dan terus melakukan sosialisasi tentang pencegahan Covid-19,” ujarnya.

Seperti diketahui, Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro, yang berlaku 15-28 Juni 2021. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.