Gugatan Kader Golkar terhadap Arinal Ditolak Pengadilan Negeri Tanjungkarang

Bandarlampung, Warta9.com – Hakim Ketua Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang Patra Yosep, SH, memutuskan bahwa gugatan kader Partai Golkar  tidak dapat diterima alias ditolak.

Sebaliknya, Ketua DPD I Partai Golkar Lampung Ir. H. Arinal Djunaidi memenangkan gugatan yang dilayangkan kader Golkar Asep Yani dkk di Pengadilan Negeri (PN)Tanjungkarang.

Gugatan dengan nomor 100/Pdt.G/2018/PN TJK itu, terkait pemecatan Alzier dari jabatannya sebagai Ketua Dewan Pertimbangan DPD I Partai Golkar Lampung.

Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Arinal Djunaidi, Gindha Ansori Wayka, usai Jumat (24/8).

Gindha mengatakan, gugatan Alzier ke PN Kelas IA Tanjungkarang tidak dapat diterima. Karena tidak melalui Mahkamah Partai sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-undang nomor 2 tahun 2011 tentang partai politik.

“Alhamdulillah kita menang. Perkara nomor 100/Pdt.G/2018/PN TJK tidak diterima dan eksepsi kuasa hukum Arinal dikabulkan,” ujar Gindha.

Dijelaskan Ginda Ansori, bahwa pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 berbunyi:

1. Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART.
2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.
3. Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian.
4. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari.
5. Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikat secara internal dalam hal perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.