Gugatan Dikabulkan Bawaslu, Bakal Calon Bupati Lamsel Hipni Sujud Syukur

Lampung Selatan, Warta9.com – Bakal calon kepala daerah Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel), H. Hipni, SE, langsung sujud syukur, atas putusan sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan, yang memenangkan paslon Hipni – Melin (Himel), dalam sidang Bawaslu, Minggu (4/10/2020).

Dalam sidang putusan, Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan mengabulkan gugatan paslon Bupati Hipni-Melin. Dengan dikabulkannya gugatan tersebut, maka pasangan Himel bisa dipastikan maju Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2020.

“Memutuskan, mengabulkan semua gugatan pemohon,” kata Ketua Mejelis Sidang Hendra Fauzi, Ketua Bawaslu Lamsel, dalam amar putusannya, Minggu.

Dalam amar putusannya juga, ketua majelis memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamsel untuk mencabut keputusannya yang tidak menetapkan Himel sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel pada Pilkada 2020. “Mengintruksikan pihak termohon (KPU Lamsel) untuk menerbitkan keputusan penetepan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Hipni-Melin sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Lamsel tahun 2020,” kata Ketua Bawaslu.

Mendengar keputusan itu, Hipni langsung tersungkur seraya bersujud kepada Allah. Hipni mengucap syukur, atas dikabulkannya gugatan tersebut.

Hipni mengimbau kepada pendukungnya agar tidak bersuara gaduh yang sifatnya provokatif, agar acara berjalan dengan lancar, tertib dan aman. “Saya minta kepada seluruh pendukung yang hadir, jangan bersuara gaduh yang sifatnya ptovokatif, supaya acara berjalan lancar dan hasil putusan Bawaslu seperti yangvkita harapkan bersama,” harap Hipni Palas. (W9-jam)

 

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.