“Ketua Majlis Hakim Riza Fauzi mengatakan menolak Gugatan warga Pasar Griya Sukarame nomor perkara 169/PDT.G/2018/PN.Tjk,yang di kuasakan pada LBH Bandarlampung melawan tergugat Pemkot Bandarlampung menyatakan eksepsi gugatan tidak lengkap para pihak yang diajukan oleh pihak tergugat oleh karena itu PN Tanjungkarang menolak gugatan dan mewajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp 1.531.000,” katanya.
Hasan (42) salah satu warga eks Pasar Griya Sukarame mengatakan, ia berharap putusan dari majelis hakim bisa memberikan keputusan yang seadil-adilnya. Ternyata Hakim menolak gugatan kami ,saya sangat kecewa ternyata hukum tidak memihak pada rakyat kecil.
“Ya harapan kami warga (eks Pasar Griya Sukarame, red) ini bisa memenangkan gugatan dan majelis hakim juga bisa memikirkan hak kami,” ujarnya kepada awak media