Hak Jawab Dinas PUPR Kabupaten Karangasem

Bandarlampung, Warta9.com Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karangasem, Bali, memberikan hak jawab terkait pemberitaan yang dimuat berjudul “Diduga Rugikan Rekanan, PPK PUPR Karangasem Diprotes”, tertanggal 21 Juli 2021.

Berikut Hak Jawab yang disampaikan kepada Warta9.com:

Kepada Pemimpin Redaksi Warta9.com di
Tempat. Menunjuk pemberitaan pada media elektronik Warta9.com tanggal 21 Juli 2021, yang pada pokok berita memuat tentang kekeliruan atas keputusan PPK Air Minum pada Paket Pekerjaan Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa Ban, Kecamatan Kubu, saya selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) memberikan klarifikasi sebagai berikut :

1 . Untuk paket pekerjaan dimaksud, kami mendapat pendampingan hukum dari Kejaksaan Negeri Karangasem sehingga keputusan yang diambil sudah didasarkan atas data dan fakta yang ada serta saran/masukan dari tim pendamping.

2. Dalam seluruh pemberitaan yang dimuat, kami mencermati ada setidaknya 8 (delapan) poin yang perlu mendapat penjelasan sehingga pemberitaan menjadi lebih berimbang. Adapun poin-poin tersebut adalah sebagai berikut :

a. Tender sarat permainan. Sebelum mengambil keputusan, saya memastikan bahwa saya dan pihak-pihak yang saya ajak bekerja tidak memiliki konflik kepentingan sehingga keputusan yang dikeluarkan murni berdasarkan data dan fakta-fakta. Bahwa setiap tahapan dalam proses pengadaan pekerjaan ini dari tahapan usulan sampai dengan proses penunjukan penyedia dengan menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ), sudah mengikuti ketentuan dan peraturan yang berlaku.

b. PPK Sewena wena dałam memutuskan kebijakan, menggugurkan pemenang tender tanpa penjelasan, Dalam mengambil kebijakan terhadap pekerjaan ini kami tetap berpedoman pada ketentuan dan peraturan yang berlaku. Pada saat rapat persiapan penunjukan penyedia yang dihadiri oleh PT. Konstruksi Multi Cipta Sarana sudah dijelaskan alasan kenapa SPPBJ tidak bisa diterbitkan untuk perusahaan tersebut, PPK sudah memberi kesempatan kepada PT, Konstruksi Multi Cipta Sarana untuk menunjukkan bukti legalitas dan perijinan perusahaan cabang yang dimiliki namun tidak bisa dipenuhi.

c. Keberatan Direktur Cabang Bali PT, Konstruksi Multi Cipta Sarana. Sampai saat ini kami belum menerima keberatan secara resmi dari PT. Konstruksi Multi Cipta Sarana.

d. Alasan PPK menggugurkan dalam sistem tidak acia. Dalam Sistem LPSE PPK sudah terisi alasan namun belum proses pengiriman karena tahapan proses pengadaan barang jasa belum selesai,

e. Dugaan adanya praktek persekongkolan, paket tersebut merupakan titipan oknum tertentu. Bahwa setiap proses yang dilaksanakan berbasis aplikasi dimana dalam setiap tahapannya mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku dan tercantum dalam aplikasi tersebut semua keputusan diambil berdasarkan data dan fakta. Sebaiknya media/pers tidak melakukan tuduhan yang bersifat asumsi

f. Rapat Pra SPPBJ tidak diatur. Tidak diatur namun bukan berarti tidak boleh dilaksanakan dimana dalam proses ini kami ingin memastikan dengan siapa kami akan berkontrak. Dalam Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 Lampiran V huruf A angka 19 Model Dokumen Pemilihan Tender Pekerjaan Konstruksi — Dokumen Tender, Pascakualifikasi, Satu File, Sistem Harga Terendah, Kontrak Harga Satuan BAB III Huruf H Angka 40.7 huruf c. juga disebutkan bahwa PPK harus menyertakan alasan dan bukti apabila menolak hasil dari kelompok pemilihan.

g. Upaya memenangkan perusahaan dengan penawaran yang lebih tinggi berpotensi terjadi kerugian Negara. Dengan prinsip kewaspadaan dan kehati-hatian dalam setiap tahapan yang harus dilalui justru kami ingin menghindari adanya kerugian negara dengan memastikan kami bekerja sama dengan pihak yang tepat sesuai ketentuan dan memiliki legalitas dan kewenangan untuk berkontrak.

h. PPK Air Baku, Dinas PUPR Kabupaten Karangasem, Prama Budarta, dimintai konfirmasinya sedikitpun tidak memberikan jawaban, seolah tidak terjadi kesalahan pada kegiatannya yang malah justru ngelantur dengan menanyakan balik dari wartawan apa “Ampuro mas, dari pers mana nggih”. Dalam menjawab pertanyaan dari pers yang belum kami kenal, kami harus berhati-hati dalam memberikan informasi yang bersifat sensitif. Kami tidak melanjutkan komunikasi dengan orang yang menghubungi karena orang tersebut mengaku dari ‘Pers lokal yang ada di bali’ saja. Kami khawatir informasi yang diberikan akan disalahgunakan untuk hal yang melawan hukum. Kawan pers bisa mengecek bagaimana track record komunikasi kami dengan seluruh insan pers yang ada di Kabupaten Karangasem. Dalam kesempatan lain kami tidak menutup diri terhadap rekan-rekan pers selaku penyambung informasi kepada masyarakat. Untuk diketahui pihak yang menghubungi kami hanya 1 (satu) orang atas nama Soni.

3. Kami menyadari dalam setiap pemilihan tentu akan ada pihak yang menang dan kalah, namun sepanjang dilakukan secara jujur, terbuka serta sesuai mekanisme, semestinya semua pihak dapat menghormati keputusan yang ditetapkan,

4. Dalam menerbitkan pemberitaan, rekan wartawan diharapkan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik yang diatur oleh Dewan Pers khususnya Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal IO dan Pasal 11, Pedoman Pemberitaan Media Siber serta Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers dan secepatnya melakukan perbaikan terhadap pemberitaan yang sudah menggiring opini negatif dan mencemarkan nama baik pihak lain.

Demikian disampaikan kiranya dapat dipedomani sebagai hak jawab atas berita yang telah diterbitkan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

*** Artikel ini merupakan Hak Jawab yang dilayangkan oleh Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Karangasem, Bali, tertanggal 26 Juli 2021.

Berita Sebelumnya

Disinyalir ada permainan, salah satu rekanan yang dinyatakan menang dalam tender lelang Pengembangan Jaringan Distribusi dan Sambungan Rumah di Desa Kecamatan Kubu, (DAK) 2021, memprotes Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Air Baku, di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Karangasem.

Pasalnya PPK, terkesan sewena wena dalam memutuskan kebijakan, menggugurkan pemenang tander sepihak tanpa penjelasan. Tentu saja, sikap arogansi sebagai aparatur sipil itu dapat mencoreng citra kelembagaan pekerjaan umum di Karangasem, khususnya Bali.

Direktur Kontruksi Multi Cipta Sarana, Ni Putu Puspita Dewi SE memgatakan keberatan, sebab pihaknya telah memenangkan tender proyek pengembangan jaringan distribusi dan sambungan rumah di desa Ban, dengan penawaran yang dimenangkan Rp 1.939.667.497.51, dari pagu Rp 3.126.750.000.00.

Dimana dalam proses pelelangan sudah dilakukan dengan persaingan yang sehat, dinyayakan kemenangannya dan diumumkan oleh Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (Pokja-ULP) Karangasem. Bahkan telah melewati proses masa sanggah. Namun setelah masuk ke PPK, tanpa penjelasan digugurkan.

“Sistem kami buka dan PPK tidak mengirim alasannya menggugurkan,” ucap Dewi Selasa (20/7/2021).

Kuat dugaan adanya praktik persengkongkolan, bila paket tersebut merupakan titipan oknum tertentu. Oleh karenanya pihaknya tetap akan mempertahankan haknya sebagai pemenang serta mempertanyakan kinerja PPK yang bertindak semau dewe.

“Yang jelas ranah itu sudah melewati dari proses kemenangan, dimana mengugurkan bukan lagi kewenangan PPK,” ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga melolak undangan PPK, yang mengajak rapat pra Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) karena dinilai penuh kejanggalan. Sebab, bila mengacu pada peraturan yang baru rapat tersebut sudah tidak diperlukan lagi.

“Kami heran masih ada rapat, padahal kami dinyatakan menang oleh ULP. Jangan sampai di rapat itu menimbulkan perusahaan gugur, jelas keberatan,” sebutnya.

Kondisi yang terjadi menunjukan, PPK tidak melaksanakan tahapan tahapan yang sesuai dengan Peraturan Menteri No 12 Tahun 2021, Perubahan Atas Permen PU. No 14 Tahun 2020, dimana pada pokok perubahannya menyebutkan, bahwa rapat SPPBJ tidak ada begitu juga dengan rapat Pra SPPBJ.

“Ini dasarnya apa PPK ngotot melaksanakan rapat.  Padahal jelas rapat tersebut bertentangan dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya.

Lebih lanjut, kinerja PPK tidak obyektif dalam melaksanakan tugasnya, selain terkesan memaksa kewenanganya, upaya untuk memenangkan perusahan dengan penawaran lebih tinggi berpotensi terjadinya kerugian negara. Oleh karena itu dirinya minta agar pihak berwenang maupun terkait memanggapi serius permainan kotor itu.

“Sikap PPK yang buruk telah menunjuk peringkat kedua sebagai pemenang, tentu merugikan keuangan negara dan sangat arogan,” tandasnya.

Sementara itu, PPK Air Baku, Dinas PUPR Kabupaten Karangasem, Prama Budarta, saat dimintai konfirmasinya tak menggubris seolah tidak terjadi permasalahan, justru ia balik bertanya dengan nada celotehan yang ngelantur.

“Wartawan apa, ampuro mas, dari pers mana nggih,” celetusnya singkat.

Terpisah selaku panitia lelang Pokja-ULP II Karangasem, I Wayan Suta, hingga berita ini diterbitkan belum dapat dimintai ketenangan. Pun juga dihubungi via telponnya tidak aktif dan di whatsApp belum dibalas. (*)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.