Jakarta, Warta9.com – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) M. Guntur Hamzah menegaskan bahwa Pemerintah wajib menggratiskan pendidikan dasar. Terlebih tanpa memandang sekolah negeri maupun swasta.
Guntur berujar, Undang-Undang 1945 mengamanatkan kewajiban negara menanggung semua biaya pendidikan dasar baik jenjang SD hingga SMP.
“Konstitusi kita sudah memberikan rambu-rambu,” kata Guntur dalam sidang gugatan perkara gugatan uji materi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas), dikutip akun YouTube MK, Kamis (25/07/2024).
Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar dan setiap warga negara wajib mengenyam pendidikan dasar yang tertuang dalam Pasal 31 Ayat 2 UUD 1945.
Terkait pembiayaan bisa diambil dari total anggaran pendidikan yang dialokasikan pemerintah sebesar 20 persen. Sebab apapun situasinya, Pemerintah harus tetap memenuhi kewajiban tersebut.
Kendati demikian, pemerintah diminta untuk menghitung ulang dana pendidikan saat ini apakah sudah cukup untuk menanggung semua biaya pendidikan dasar.
Sudah seharusnya, kata Guntur, Pemerintah memprioritaskan biaya gratis pendidikan dasar dari anggaran pendidikan tanpa memandang sekolah negeri maupun swasta.
“Bila ada kelebihan dana dari anggaran Rp665 Triliun tersebut baru bisa digunakan untuk biayai keperluan pendidikan lain,” pungkas Guntur.
Pada sidang perkara tersebut, MK masih ingin meminta pandangan dari pihak lain sebelum membacakan putusan atas uji materi UU Sisdiknas. Bahkan, MK akan meminta keterangan dari Kementerian Keuangan dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk membahas hal ini.