Hakim Narkoba Firman Afandy Divonis 7,5 Tahun

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa Firman Affandi (36), mantan hakim Pengadilan Liwa, Kabupaten Lampung Barat, kembali menjalani persidangan dengan genda mendengarkan vonis dari majlis hakim Hasmy. Hakim memvonis hakim terdakwa narkoba ini selama 7 tahun dan 6 bulan penjara, dalam sidang, di PN Tanjungkarang, Senin (1/4/2019).

Pada sidang sebelumnya JPU Edman menutuntutnya 11 tahun penjara atas kasus narkoba. Itu terungkap dalam sidang dengan agenda tuntutan yang berlangsung di PN Tanjungkarang.

Vonis yang dijatuhkan Majlis Hakim jauh lebih Ringan dari Pada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edman yang menuntut nya selama 11 tahun,Yaitu 7 tahun dan 6 bulan.

Hal hal yang memberatkan dia sudah berulang kali terkait kasus Narkoba (Resedivis). Sedangkan dia Mantan seorang Hakim yang seharusnya memberi contoh yang baik bagi masarakat, sedang kan hal yang meringan kan dia berlaku sopan selama di persidangan.

“Majlis Hakim, menyatakan terdakwa Firman Affandi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika olehkarna itu dijatuhkan vonis selama 7 Tahun dan 6 bulan penjara denda Rp 1 miliar subsider tiga bulan kurungan,” tegasnya.

Jaksa Penuntut Umum mengatakan bahwa ini kasus yang kedua kalinya. Atas kasus pertamanya itu, Firman pun akhirnya dipecat dan menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun empat bulan penjara, karena ia terbukti bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 2 tahun penjara.

Namun setelah bebas bukannya bertobat, Firman kembali ditangkap pada 23 Oktober 2018. Dari tangannya disita barang bukti berupa satu paket sedang sabu dan dua paket kecil sabu, satu buah timbangan digital dan tiga unit HP berbagai merk.

Sebelumnya, menurut Kasatresnarkoba Polresta Bandar Lampung, Kompol Ali Muhaidori, Firman merupakan pengedar sekaligus pemakai aktif. (W9-ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.