Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat Tolak Gugatan Praperadilan

Mentok Bangka Barat, Warta9.com – Hakim Pengadilan Negeri Sungailiat menolak gugatan praperadilan Kasaman Abas Alias Kasman, Selasa (24/04). Polsek Mentok selaku termohon dinyatakan menang dalam sidang gugatan praperadilan tersebut.

Hadir dalam sidang tersebut selaku pemohon Kasaman Abas Als Kasman diwakili kuasa hukumnya, dan Polsek Mentok di wakili Kapolsek Mentok IPTU Candra Wijaya SH., MH.

Senyum terpancar di wajah Kapolsek Mentok IPTU Candra Wijaya SH., MH dan jajarannya atas gugatan perapradilan yang diajukan pemohon ditolak. Pengajuan gugatan praperadilan itu di ajukan pemohon lantaran keberatan dengan penetapan status dirinya sebgai tersangka oleh penyidik Polsek Mentok.

Pemohon diduga melakukan tindak pidana pasal 506 atau pasal 296 KUHpidana tentang menyediakan rumah Bordir atau memberi sarana dan menikmati hasil untuk orang lain berbuat cabul dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan.

Kapolres Babar melalui Kapolsek mentok mengatkan, dari penangkapan, penetapan tersangka, penahanan, penyitaan yang di ajukan pemohon hakim memutuskan seluruhnya di tolak. “Gugatan pemohon semua ditolak,” terang Kapolsek. (Evans)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.