Hakim Perintahkan Jaksa Tangkap Irwandi Terdakwa Pemalsuan Tandatangan Sporadik

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang putusan perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) kembali ditunda lagi. Penundaan itu, karna terdakwa Irwandi tidak hadir dipersidangan, Selasa (14/8/2018)

Majelis Hakim yang diketuai oleh Ahmad Lakoni itu menunda sidang hingga minggu depan dan meminta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mala Kristin untuk melakukan pemanggilan paksa terhadap terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mala Kristin mengatakan, terdakwa sudah dua kali kita panggil namun kembali tidak hadir di persidangan Pengadilan Negeri Kelas IA, Tanjungkarang, Bandarlampung. Atas ketidak hadiran terdakwa, Majelis Hakim telah membacakan surat penetapan untuk dihadirkan secara paksa.

“Jaksa penuntut Umum Mala kristin mengatakan Terdakwa sudah kita panggil selama dua kali dan belum juga hadir. Dan Majelis Hakim telah mengeluarkan penetapan upaya jemput paksa dengan bantuan polisi,” jelasnya.

Selanjutnya ia menambahkan, jika putusan pekan depan terdakwa juga tidak hadir maka Majelis Hakim tetap akan membacakan putusan terhadap terdakwa meski terdakwa tidak hadir. “Sesuai pernyataan Hakim, hadir tidak hadir putusan akan dibacakan walaupun. Kalau sudah dibacakan putusannya, maka kami akan membuat surat DPO dan akan menangkapnya dengan bantuan polisi,” katanya.

Sebelumnya dalam dakwaan, seorang mertua melaporkan kakak dari anak menantu lantaran telah melakukan pemalsuan dan penipuan. Perbuatan itu berawal dari perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) oleh kakak kandung anak menantu Darwin Muchlis yakni Irwandi.

Awalnya Darwin hendak menaikkan surat tanah sporadik menjadi sertifikat tahun 2016, namun surat sporadik tersebut tidak ada dan mengira terselip. Namun pada bulan Agustus 2017, Darwin mendapat informasi bahwa surat sporadik tersebut berada di Bank BRI Unit Pasar Tugu dan telah dianggunkan oleh Irwandi.

Darwin pun mengecek kebenaran informasi di Unit BRI Pasar Tugu dan ternyata informasi tersebut benar telah dianggunkan oleh Irwandi dengan menggunakan surat kuasa yang ditanda tangani Darwin.

Saat itu, Darwin merasa tidak menandatangani surat kuasa tersebut. Bahkan, saksi Febriano Harmara Hadi selaku marketing menjelaskan bahwa ia didatangi terdakwa untuk mengajukan peminjaman dan saksi menjelaskan persyaratannya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.