Hamdan Zoelva : Gugatan MK Paslon 1 dan 2 Jauh dari Persyaratan

Bandarlampung, Warta9.com – Gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon nomor satu (M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri) dan pasangan calon nomor dua (Herman HN – Sutono) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil Pilkada Lampung jauh memenuhi syarat dari aturan perundang-undangan.

Karena sesuai dengan pasal 158 UU Pemilu, pengajuan gugatan ke MK bisa dilakukan apabila memenuhi syarat provinsi dengan jumlah penduduk kurang dari 2 juta maka maksimal selisih suara 2 persen. Lalu, provinsi dengan jumlah penduduk 2 juta-6 juta maka maksimal selisih suara 1,5 persen. Kemudian, provinsi dengan jumlah penduduk 6 juta-12 juta maka maksimal selisih suara 1 persen. Terakhir, provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12 juta maka maksimal selisih suara 0,5 persen.

Dalam hal ini, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Hamdan Zoelva menanggapi gugatan yang dilakukan oleh M Ridho Ficardo – Bachtiar Basri dan Herman HN – Sutono, bahwa usaha paslon tersebut jauh sekali dari syarat. “Selisihnya (12 persen) jauh sekali,” ungkapnya.

Menurutnya, gugatan tersebut hanya bagian dari tahapan proses Pilkada. “Ya itu (gugatan) menyangkut tahap ya,” tuturnya.

Hamdan menegaskan kembali bahwa selisih suara dari paslon terdekat kedua Herman HN – Sutono tidak masuk dalam aturan pasal 158 UU Pemilu. “Jauh sekali,” tandasnya. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.