Hamili Pacar, Pelajar SMK Dihukum 3,5 Tahun Penjara

Bandarlampung, Warta9.com -Usia masih muda belia, RA (17), terpaksa duduk di kursi pesakitan. Ia juga harus berhenti dari sekolahnya lantaran ia harus menjalani hukuman kurungan penjara untuk mempetanggungjwabkan perbuatannya karena telah menghamili pacarnya.

Pelajar Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), warga Bandarlampung ini, dihukum kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan (3,5) tahun, serta tiga bulan pelatihan kerja. Terdakwa dijerat dengan Undang-undang perlindungan anak. “Terbukti melakukan persetubuhan, terdakwa dijatuhi hukuman kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta tiga bulan pelatihan kerja,” ujar Ketua Majelis Hakim di ruang Kartika, Senin (6/8).

Sebelumya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sondan, SH, menuntut terdakwa dengan kurungan penjara selama empat tahun enam bulan. Atas putusan itu, Sondang dan terdakwa serta penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir.

Sebelumnya, perbuatan tersebut terjadi pada Minggu 7 Januari 2018 silam. Saat itu, terdakwa mendatangi rumah saksi juga korban di Bandarlampung. Saat itu, rumah saksi korban hanya ada adik korban. “Saat itu pukul 14.00 WIB, orang tua dari saksi korban sedang pergi bekerja. Di rumahnya, saksi korban hanya ada adik saksi korban,” ujarnya.

Setelah itu, lanjut JPU, terdakwa bersama saksi korban mengobrol di ruang tamu. Di ruang tamu itulah persetubuhan antara keduanya terjadi atas dasar suka sama suka. “Awalnya saksi korban menolak lantaran takut hamil. Namun, dengan rayuan terdakwa saksi korban akhirnya menuruti kemauan terdakwa dengan dijanjikan akan dinikahi jika sampai hamil,” jelasnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.