Harga Pisang Naik, Aksi Pencurian Pisang di Gisting dan Sumber Rejo Tanggamus Merajalela

Buah pisang petani Gisting saat ditimbang di pengepul. (foto : ist)

Tanggamus, Warta9.com – Naikanya harga pisang hingga mencapai 100 persen ternyata menjadi incaran pencuri. Ini dialami petani pisang di Kecamatan Gisting dan Sumber Rejo Tanggamus Lampung.

Petani di Kecamatan Gisting dan Sumber Rejo yang merupakan penghasil pisang terbesar di Kabupaten Tanggamus, kini tidak nyaman lagi.

Kenaikan harga pisang tidak dinikmati oleh para petani karena maraknya pencurian pisang. Sebab tiga bulan kebelakang, di kawasan dua kecamatan tersebut marak dengan pencurian pisang di kebun masyarakat.

“Sebelumnya harga pisang untuk jenis Ambon Rp2.500 perkilogram, Raja Bulu Rp3000, dan muli Rp500. Sekarang harga pisang Ambon Rp5.500 perkilogram, Raja bulu Rp6.500, dan muli Rp3.000,” kata Suwarno (45), warga kecamatan Gisting, Sabtu (28/12/2019).

Suwarno dan petani lainnya merasa senang dengan naiknya harga pisang. Tapi disisi lain, petani juga resah karena sering terjadi pencutian pisang. Modus operandi para pencuri, mereka saat malam hari dengan berkelompok 5-6 orang dan pengangkutannya menggunakan roda empat. Yang membuat kami sakit hati mereka mengambil buah pisangnya saja sedangkan batangnya dibiarkan berdiri.

“Gor rong tanda iki pisang sing siso (Cuma dua tanda ini pisang yang tersisa,” terang Sapari (50), warga Gisting, Tanggamus, Lampung saat menjual pisang di salah satu penampung.

Kemarin kata Sapari, di kebun masih ada 10 tandan pisang yang siap dijual. Ia bermaksud memanen esok hari, karena masih ada 1 pohon yang buahnya belum rata tuanya. “Pagi ini (Sabtu.red) saya ke kebun untuk memanen pohonya ada tetapi buah pisangnya sudah tidak ada lagi hanya tersisa tiga tandan,” cerita Sapari.

Suwarno, warga lainnya menerangkan kejadian seperti ini bukan kali ini saja, sudah hampir tiga bulan banyak pisang yang dicuri dari kebun dengan modus yang sama. “Yang Sapari masih dibilang untuk disisakan saya pernah mengalami lebih banyak dan tidak disisakan. Kami telah melaporkan hal ini pada aparat desa dan ditindaklanjuti dengan patroli kebun tetapi ini tidak efektif dilakukan mengingat luasnya kebun milik warga dan berada di beberapa tempat,” terang Suwarno.

Masih kata Suwarno, sebenarnya sudah ada kesepakatan antara pembeli pisang dengan para petani jika pembeli atau pengepul membeli pisang hasil curian akan dikenakan saksi berupa denda pertanda Rp1 juta. Tapi ini pun tidak menjadi solusi karena para pencuri menjual hasil pencuriannya diluar kecamatan Gisting, Sumberejo.

Selain itu, sempat diterapkan memberi tanda pada tandan pisang dengan cat, jarum pentul dan paku payung, tapi pencuri lebih pintar. “Kami warga berharap pihak kepolisian dapat membantu untuk mencari solusi terbaik agar hasil pertanian kami aman. Karena pisang merupakan hasil untuk kehidupan sehari-hari selain mudah untuk ditanam dan penjualanya juga mudah,” harap Suwarno dan petani lainnya. (W9-jam)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.