Harta Zainudin Hasan, Semua yang Beli Agus BN

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan Bupati Lampung Selatan non aktif Dr. H. Zainudin Hasan dengan agenda memberikan keterangan terdakwa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin (18/3/2019).

Dalam persidangan kali ini ketua majlis Hakim Mien Trisnawati mencecar Zainudin Hasan tentang profilnya ketika menjabat Bupati Lampung Selatan (Lamsel) dan sejumlah hartanya.

“Terdakwa menjelaskan dari tahun 2016, bulan Februari, saya sudah tekankan kepada jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak korupsi yang mulia,” ujarnya kepada hakim ketua, Mien Trisnawaty, di Pengadilan Tanjungkarang

Namun sayangnya, ketika ditanya hakim apakah dirinya pernah membaca tentang aturan dan konsekuensi hukum atas tindakan korupsi, Zainudin Hasan mengaku tidak begitu ingat alias lupa. “Pernah saya sampaikan di lapangan upacara.Saya lupa-lupa ingat yang mulia,” ujarnya.

Dia dikemudian dicecar tentang harta benda yang dimilikinya. Mulai dari tanah, perusahaan dan aset-aset lainnya.

Zainudin mengaku bahwa tanah yang dimilikinya sebagian dibeli oleh Agus Bhakti Nugroho (ABN). Zainudin menempatkan ABN sebagai asistennya. “Dia asisten yang mulia. Kalau-kalau ada beli tanah, dia yang beli,” katanya.

Namun dalam perjalanannya, Zainudin Hasan mengatakan tidak melakukan penelusuran lebih jauh tentang asal usul uang yang dimiliki ABN. “Itu yang saya salah yang mulia. Saya tidak menegur dia,” ujarnya.

Atas jawaban itu, hakim menyatakan bahwa Zainudin Hasan membenarkan bahwa tindakan yang diambil dia dan ABN telah diakui sebagai tindakan melawan hukum. “Kalau begitu saudara akui ya,” ucap hakim Mien Trisnawaty.

Terhadap harta kekayaan lainnya, Zainudin Hasan menegaskan dirinya telah menjadi pebisnis sejak duduk di bangku Sekolah Dasar (SD). “Saya ini sudah jadi pebisnis sejak kelas 4 SD. Jadi saya ini sudah ada pemasukan,” terangnya.

Dalam dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Zainudin Hasan diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang. (W9-ars)

Jaksa KPK Mendakwa Zainudin Hasan dengan Empat Dakwaan, yaitu ;

1. Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

2. Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

3. Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUH Pidana.

4. Pasal 3 ayat (1) huruf a, c, dan e Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. (*)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.