Hiburan Malam di Pasar Bintara Langgar Instruksi PPKM Wali Kota Bekasi

Bekasi, Warta9.com Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi baru-baru ini mengeluarkan instruksi tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) yang berlaku sejak Senin 11-25 Januari 2021 untuk mengendalikan penularan COVID-19, sayangnya instruksi tersebut tidak di gubris bagi dunia hiburan malam. Dimana terdapat tujuh unit usaha cafe karaoke di dalam Pasar Bintara Bekasi Barat, Jabar.

Pantauan Warta9.com, ada tujuh tempat hiburan malam karaoke tetap beroperasi hingga pagi, hal itu diduga melawan intruksi Wali Kota Rahmat Effendi. Pasalnya pembatasan jam buka dan jam tutup tidak di indahkan.

Salah satu Waitres (prp malam) saat di temui di Cafe Karaoke Exsis mengatakan, pihaknya membuka agak malam menunggu informasi kenyamanan, aman atau tidak, dan ia tetap  buka karaoke sampai pukul 3.30.WIB pagi.

Korlap Sat Pol PP Kecamatan Bekasi Barat, Hery saat di konfirmasi mengatakan pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pengusaha-pengusaha termasuk hiburan malam (cafe karaoke) jam tutup pukul 19.00 WIB.

“Namun, masih ada beberapa cafe Karaoke yang bandel tetap operasi sampai pagi, kami akan menyampaikan temuan tersebut ke bidang Perda Mako Sat Pol PP Kota Bekasi yang akan mengambil tindakan tegas,” ucapnya, Kamis (14/1/2021).

Sementara Kepala Pasar Bintara, Undang saat di temui di ruang kerjanya mengatakan, keberadaan kafe di dalam kawasan pasar Bintara tersebut harus di bubarkan, karena ruko-ruko yang di bangun tidak di peruntukan membuka cafe karaoke.

Lanjutnya, permasalahan tersebut sudah di sampaikan kepada atasan kami namun sampai saat ini belum di tindak lanjutin alias masih dalam proses.Pungkasnya di hadapan awak media, Kamis (14/1).

Sementara Ketua Harian Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia (AWPI) Pusat Rendy Bachtiar menangapi terkait intruksi khusus soal PPKM Wali Kota Bekasi seharus di kawal ketat oleh bidang Mako Perda Sat Pol PP Kota Bekasi untuk menekan lajunya penyebaran Covid- 19 tersebut.

“Cafe karaoke yang tidak mengindahkan instruksi wali kota, segera untuk menindak tegas, memberikan sanksi dan menutup cafe tersebut, selain melanggar portokol kesehatan juga di sinyalir tidak mengantongin izin usaha hiburan malam,” tegasnya. (W9-ard)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.