Hisap Sabu, Oknum Mahasiswa Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satres Narkoba Polres Tulang Bawang membekuk oknum mahasiswa bernama Ferangga (21), warga Jalan Aspol, Kelurahan Ujung Gunung, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang, Selasa (04/05/2021), pukul 11.00 WIB.

Kasatres Narkoba AKP Anton Saputra mewakili Kapolres AKBP Andy Siswantoro megatakan, pelaku kedapetan mengkonsumsi barang haram jenis sabu di rumahnya sebagai tempat peyalahangunaan narkoba.

“Dari lokasi penggerbekan, selain berhasil menangkap pelaku itu, turut menyita barang bukti berupa tabung kaca pyrex yang masih terdapat sisa narkotika jenis sabu, plastik klip kosong, dua buah pipet berbentuk (L) dan alat hisap sabu (bong),” jelas Anton kepada warta9.com, Kamis (06/05/2021).

Lanjut dia, oknum mahasiswa saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan akan di sangkakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 10 miliar,” tegas dia. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.