HUT RI ke- 73, 55 Napi di Lampung Dapat Remisi Bebas

Bandarlampung, Warta9.com – Pada Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI) ke-73, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Lampung memberikan pengurangan masa hukuman (remisi) kepada 3.796 napi dan 55 diantaranya menghirup udara bebas.

Hal itu diungkapkan oleh Kepala Divisi (Kadiv) Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Lampung Edi Kurniadi, pada acara penyerahan remisi umum yang diselenggarakan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lapas Way huwi Lampung Selatan. Penyerahan remisi secara simbolis diberikan oleh Gubernur Lampung M. Ridho Ficardo kepada perwakilan napi.

“Dari total 8.555 orang napi dan tahanan yang tersebar di 15 Lapas serta Rutan yang ada di Lampung, sebanyak 3.796 kita berikan remisi,” kata Edi saat memberi sambutan, Jumat (17/8/2018).

Ia menambahkan, dari total 3.796 napi yang mendapatkan remisi, sebanyak 55 orang diantaranya langsung menghirup udara bebas karena masa hukumannya sudah berakhir. “Sebanyak 55 orang hari ini bebas. Terdiri dari 44 napi dari lapas dan 11 tahanan dari rutan,” ujarnya.

Menurutnya, para napi tersebut sudah layak mendapatkan remisi karena sudah memenuhi ketentuan selama dalam masa tahanan. “Tidak semua napi bisa mendapat remisi, yang bisa dapat remisi adalah mereka yang berkelakuan baik dan ada syarat syarat lainnya yang harus terpenuhi,” pungkasnya. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.