Ibenu Ditangkap Polisi, Pukul Dan Siram Istri Pakai Minyak Panas

Kotabumi, Warta9.com – Ibenu Soleh (33), Warga Desa Bandar Abung, RT I/RW I, Kecamatan Abung Surakarta, Lampung Utara, Lampung, nekat memukul Erica (29) yang tak lain adalah istrinya. Bahkan Ibenu menyiram kaki sang istri dengan minyak panas hingga melepuh.

Akibat perbuatannya itu, Ibenu yang bekerja di PT Haleyora Power selaku rekanan PT PLN ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Keriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Utara, Selasa (24/11/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.

Kepala Unit (Kanit) PPA Sat Reskrim Polres Lampura, IPDA Demy Abtriayadi, mengatakan tersangka ditangkap usai menjalani sidang perceraian di Pengadilan Agama Kotabumi.
Dijelaskan, polisi terlebih dahulu menerima laporan korban pada 18 November 2020 lalu.

Dimana dalam laporan itu, penganiayaan terjadi pada 17 November 2020 sekira pukul 06.30 WIB. Saat itu korban menanyakan kepada tersangka mengapa tsering pulang larut malam. Justru pertanyaan itu membuat keduanya cekcok mulut hingga tersangka naik pitam.

Ibenu tak hanya memukul istrinya hingga luka di kepala, namun kaki korban melepuh akibat disiram minyak panas oleh tersangka saat percekcokan terjadi.

“Tersangka di bekuk usai melaksanakan sidang perceraian dengan korban di Pengadilan Agama Kotabumi” ujar Demy.

Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi bakal menjerat Ibenu dengan pasal 44 UU-RI No.23/2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Rozi/Lam/Van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.