IJTI Kecam Tindakan Arogansi Oknum Satpam RS LGM Sarolangun

Jambi, Warta9.com Tindakan kekerasan intimidasi terhadap jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya kembali terjadi. Kali ini menimpa sejumlah jurnalis dari Kabupaten Sarolangun, Jambi.

Ketiga wartawan tersebut ialah Slamet Riyadi dari JekTv, Ridho dari BaikTV, dan Hamidah dari Warta9.com.

Kronologi kejadian sekira pukul 11:00 WIB, tiga wartawan mencoba mengunjungi RS LGM Sarolangun sebagai pengunjung, untuk menemui dan membesuk seorang karyawan PT. Sabang Sawit Nusantara (SSN), Kukus yang mengalami kecelakaan kerja mengakibatkan kaki korban putus karena kecelakaan kerja tersebut, dari ledakan tabung oksigen, Sabtu (2/1/21) lalu.

Setibanya di rumah sakit, awak media berhasil menjumpai karyawan PT. SSN. Kedatangan awak media disambut hangat keluarga dan juga karyawan PT. SSN yang sedang terbaring dan bercerita tentang keadaannya yang dijadwalkan akan pulang pada, Kamis (7/1/21).

Pasalnya saat para wartawan menjenguk korban dari kecelakaan dan berbincang dengan korban dan keluarga korban, datang lah Zailani,selaku Kepala Tata Usaha PT. SSN. datang bersama rekannya untuk menjenguk Karyawannya yang sedang dirawat tersebut.

Saat ingin pulang, para wartawan mencoba berkomunikasi dengan Zailani (pihak perusahaan), dan ia tidak keberatan untuk dijadikan narasumber atas kejadian yang menimpa karyawannya tersebut.

Slamet dan Ridho (wartawan) mengajak Zailani untuk mengambil pernyataan secara visual menggunakan HP dan Handycam, dan tempatnya tidak diruang pasien dan juga ruang tunggu pasien, tetapi di pojok dekat pintu masuk.

Record pun selesai, Ridho dan Slamet sedang berbincang dengan Zailani dan 2 orang lagi rekannya. Dan setelah itu datanglah seorang security  langsung membentak para awak media” ABG darimana,? Dan merekam rekam Disni dlatas izin siapa,?? Sebutnya.. Terjadilah perdebatan. Hingga akhirnya dipertemukan dengan Direktur RS LGM, Mahyuddin Hasan Siregar.

Direktur  mengatakan tidak boleh mengambil video di RS. Padahal, awak media tidak mengambil video aktivitas di RS dan sebagainya yang dilarang, namun hanya mengambil wawancara Kepala Tata Usaha PT. SSN. Perdebatan berakhir dengan ketiga wartawan tersebut meninggalkan ruangan Direktur.

Atas kejadian tersebut Ketua IJTI Jambi, Suci Annisa menyesalkan atas perlakuan dan intimidasi yang di alami awak media tersebut. Pasalnya jelas tugas jurnalis dilindungi oleh Undang-undang sebagaimana yang diatur dalam Pasal 8 Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang menyatakan, dalam menjalankan profesinya jurnalis mendapat perlindungan hukum.

Kerja-kerja jurnalistik itu meliputi mencari bahan berita, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, hingga menyampaikan kepada publik. Oleh karena itu pelaku tindakan intimidasi /kekerasan bisa dijerat pasal pidana yang merujuk pada KUHP, serta Pasal 18 UU Pers, dengan ancaman dua tahun penjara atau denda Rp500 juta.

Menanggapi tindakan intimidasi / perbuatan tidak menyenangkan tersebut Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Pengda Jambi melalui Kabid Advokasi & Hukum Arizal Antoni menyatakan sikap sebagai berikut :

  1. IJTI menyesalkan dan mengecam keras tindakan intimidasi terhadap para jurnalis yang dilakukan oleh Oknum security RS LGM
  2.  Intimidasi terhadap jurnalis yang tengah bertugas adalah ancaman nyata bagi kebebasan pers dan demokrasi yang tengah tumbuh di tanah air
  3. Mendesak kepada Pihak Rumah Sakit untuk meminta maaf dan mengclarifikasi kejadian tersebut secara terbuka melalui media.
  4. Akan menempuh jalur hukum dan meminta aparat kepolisian segera mengambil langkah tegas dan memproses pelaku intimidasi terhadap jurnalis, mengingat kerja jurnalis dilindungi dan dijamin oleh Undang-undang.
  5.  Meminta semua pihak agar tidak melakukan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang tengah bertugas
  6. Mengingatkan kepada seluruh jurnalis di Indonesia agar selalu berpegang teguh pada kode etik jurnalistik dalam menjalankan tugasnya. Fungsi pers adalah menyuarakan kebenaran serta berpihak pada kepentingan orang banyak. (W9-dh)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.