JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah memberikan kewenangan kepada 102 Kabupaten/Kota yang berstatus zona hijau atau belum terdampak Covid-19, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat yang produktif.
Hal itu disampaikan Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam keterangan pers di Graha BNPB, Sabtu (30/5).
“Presiden Jokowi menginstruksikan ketua gugus tugas untuk memberikan kewenangan kepada 102 pemerintah kabupaten kota yang saat ini berada dalam zona hijau, untuk melaksanakan kegiatan masyarakat produktif dan aman covid-19 berdasarkan protokol kesehatan yang ketat,” kata dia.
Ia menyebut untuk menentukan sektor yang dapat beraktivitas, para Bupati/Wali kota harus melibatkan berbagai pihak dan komponen masyarakat, serta melakukan konsultasi dengan Pemerintah Provinsi, dalam hal ini Gubernur.
“Proses pengambilan keputusan juga harus melalui tahapan pra kondisi, yaitu edukasi, sosialisasi kepada masyarakat dan simulasi sesuai dengan sektor atau bidang yang akan dibuka,” ujar dia.
Selain itu, ia mengatakan gugus tugas pusat telah meminta agar setiap daerah menyiapkan manajemen krisis.
Manajemen krisis berguna ke depan gugus tugas di daerah bisa melakukan evaluasi jika dalam prosesnya kembali terjadi kasus penularan.
“Keberhasilan masyarakat produktif dan aman Covid-19 sangat tergantung kepada kedisiplinan masyarakat dan kesadaran kolektif dalam mematuhi protokol kesehatan,” kata dia.
Kasus positif Covid-19 di Indonesia hingga Sabtu (30/5) sore tercatat sebanyak 25 .773 kasus. Sebanyak 7.015 orang di antaranya dinyatakan sembuh dan 1.573 orang meninggal dunia.
Pemerintah sebelumnya telah mewacanakan penerapan tatanan normal baru atau new normal demi menggerakkan perekonomian saat pandemi virus corona.
Kementerian Dalam Negeri sudah menerbitkan protokol new normal di sejumlah sektor, misalnya transportasi publik dan pusat-pusat perbelanjaan.
Selain itu, Kementerian Agama juga telah mengeluarkan Surat Edaran yang juga mengatur terkait dengan panduan pelaksanaan kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
Berikut 102 Kabupaten/Kota zona hijau:
Sumatera Utara
- Nias Barat
- Pakpak Bharat
- Samosir
- Tapanuli Utara
- Nias
- Padang Lawas Utara
- Labuhanbatu Selatan
- Kota Sibolga
- Tapanuli Selatan
- Humbang Hasundutan
- Nias utara
- Mandailing Natal
- Padang Lawas
- Kota Gunungsitoli
- Nias selatan
Aceh
- Pidie Jaya
- Aceh Singkil
- Bireuen
- Aceh Jaya
- Nagan Raya
- Kota Subulussalam
- Aceh Tenggara
- Aceh Tengah
- Aceh Barat
- Aceh Selatan
- Kota Sabang
- Kota Langsa
- Aceh Timur
- Aceh besar
Jambi
- Kerinci
Bengkulu
- Rejang Lebong
Lampung
- Lampung Timur
- Mesuji
Kepulauan Riau
- Natuna
- Lingga
- Kepulauan Anambas
Riau
- Rokan Hilir
- Kuantan Singigi
Sumatera Selatan
- Kota Pagar Alam
- Penukal Abab Lematang Ilir
- Ogan Komering Ulu Selatan
- Empat Lawang
Papua
- Yakuhimo
- Mappi
- Dogiyai
- Kepulauan Yapen
- Paniai
- Tolikara
- Yalimo
- Deiyai
- Puncak Jaya
- Mamberamo Raya
- Nduga
- Pegunungan Bintang
- Asmat
- Supiori
- Lanny Jaya
- Puncak
- Intan Jaya
Maluku
- Kota Tual
- Malukur Tgr. Barat
- Maluku Tenggara
- Kepulauan Aru
- Maluku Barat Daya
Papua Barat
- Kalimana
- Tambrauw
- Sorong Selatan
- Maybrat
- Pegunungan Arfak
Maluku Utara
- Halmahera Tengah
- Halmahera Timur
Sulawesi Utara
- Bolaang Mongondow TImur
- Kep. Siau Tagulandang Biaro
Sulawesi Selatan
- Toraja Utara
Sulawesi Tenggara
- Buton Utara
- Buton Selatan
- Buton
- Konawe Utara
- Konawe Kepulauan
Sulawesi Tengah
- Donggala
- Tojo Una-una
- Banggai Laut
Sulawesi Barat
- Mamasa
Gorontalo
- Gorontalo Utara
NTT
- Ngada
- Sumba Tengah
- Sumba Barat Daya
- Alor
- Sumba Barat
- Lembata
- Malaka
- Rote Ndao
- Manggarai Timur
- Timor Tengah Utara
- Sabu Raijua
- Kupang
- Belu
- Timor Tengah Selatan
Kalimantan Tengah
- Sukamara
Kalimantan Timur
- Mahakam Ulu
Jawa Tengah
- Tegal
Kep. Bangka Belitung
- Belitung Timur. (CNN Indonesia)