Ini Besaran Insentif Babinsa dan Bhabinkmtibmas Tulang Bawang

Menggala, Warta9.com – Bupati Tulang Bawang, Lampung, Hj. Winarti, SE, MH, mengatakan, pemberian insentif kepada Bintara Desa (Babinsa) dan Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas) megancu pada undang-undang nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, UU nomor 7 tahun 2012 tentang penanganan konflik sosial dan peraturan pemerintah nomor 2 Tahun 2015 tentang peraturan pelaksanaan.

“Sisi lain, surat Dandim 0426 TB Nomor : B/20/I/2018 Perihal Data Babinsa
tahun 2018 dan surat Kapolres Tulang Bawang Nomor : B/66/I/2018 tentang Data Personel Sat Binmas dan Bhabinkamtibmas Polres,” ucap Winarti, Minggu (26/05/2018).

Lebih lanjut Bupati Gotong Royong ini, dari DPA SKPD Nomor : 1.05 01 16 04 5 2 program ketentraman, keamanan, ketertiban dan pecegahan tindak kriminal, hal itu pada kegiatan peningkatan kapasitas aparat, dalam rangka pelaksanaan aiskamswakarsa Surat Keputusan (SK) Bupati nomor : B/26/VII/HK/TB/2018 mengenai tim pelaksanaan dan Sekretarit Sistem Keamanan Swakarsa Kabupaten 2018, maksud dan tujuan program atau kegiatan dimaksud adalah, guna meningkatkan peran anggota Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

“Untuk terciptanya kerja sama aparat dan masyarakat dalam siskamswakarsa, situasi yang aman, tentram dan tertib di masyarakat, sasaran masyarakat setiap kampung di wilayah Kabupaten ini,” ujar Bunda Winarti.

Menurutnya, hasil kegiatan itu, terhadap pelaporan dan informasi dari setiap kampung masing-masing,berkaitan dengan kejadian yang ada di masyarakat, informasi dilaporkan kepada Badan Kesbangpol selain tertulis juga melalui Group WA, Email dan SMS Kepada Sekretariat Siskamswakarsa, sementara rincian Insentif sebagai berikut, jumlah Babinsa 122 orang perbulan Rp 300.000,- dengan mengalikan 122 orang x Rp 300.000 = Rp 36.600.000,- pembanyaran secara 4 bulan terhitung Januari sampai April sebesar Rp 36.600.000 X 4 bulan Rp 146.400.000.

“Bahkan untuk jumlah Babinkamtibmas 87 orang lebih sedikit personilnya Polri dari jumlah personil Babinsa TNI AD sebanyak 122 orang, jadi insentif perbulan Rp 300.000,- dikalikan 87 orang x Rp 300.000 = Rp 26.100.000, hal yang sama pembanyaranua 4 bulan dari Januari hingga April)l, senilai Rp26.100.000 x 4 bulan = Rp 104.400.000,-

Dengan jumlah total keseluruhan insentif Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk bulan Januari s/d April Rp146.400.000 + Rp 104.400.000 Rp 250.800.000,” paparnya. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.