Ini Cara ‘Adopsi Anak’ Dari Dinas Sosial

Kepala Bidang Dayaresos Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi, Tina Tati Melati, saat memberikan keterangan persnya, Kamis (4/4/19). Foto: Robby/warta9.com

Banyuwangi, Warta9.com – Ingin melakukan adopsi anak harus melewati proses yang prosedural. Jangan dilakukan dibawah tangan (tak prosedural), kalau memang tidak ingin menghadapi kesulitan dikemudian hari. Jangan sampai niat baik mengasuh anak, justru menjadi bumerang untuk para calon orang tua yang berhati mulia.

Untuk bisa mengangkat seorang anak atau ‘adopsi’, calon orangtua diharuskan mengikuti proses dan prosedur yang telah ditetapkan pemerintah. Hal itu sebagai perlindungan dan hak anak di masa mendatang.

“Mengangkat anak diperbolehkan negara. Namun, mesti melalui prosedur dan proses yang benar sesuai regulasi yang ditetapkan pemerintah,” kata Kabid Dayaresos di Dinas Sosial Kabupaten Banyuwangi, Tina Tati Melati, Kamis (4/4/19).

Menurut Tina Tati Nelati, ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh calon pengadopsi, agar tidak menyesal di kemudian hari. “Agar tidak terjadi penyesalan di kemudian hari,” lontar Tati, panggilan akrab Kabid Dayaresos saat ditemui diruangannya.

Lebih lanjut Tati menjelaskan, bahwa proses adopsi di Jawa Timur hanya boleh dilakukan oleh lembaga yakni UPT PSAB Sidoarjo.

Terpisah, Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Kabupaten Banyuwangi, Edy Supriyono mengatakan, antusiasme masyarakat Banyuwangi untuk mengadopsi anak yang dalam hal ini sudah menjadi hak dan tanggungan negara akibat dibuang atau ditelantarkan oleh orang tuanya, sangat tinggi sekali.

“Contohnya anak yang dibuang oleh orang tuanya di Pos Kamling Dusun Kendal Desa Sragi Kecamatan Songgon. Sampai hari ini, sudah ada 70 warga yang mendaftar ingin mengadopsi,” ujar Kadinsos yang familiar dengan panggilan ‘Pak Breng’ ini.

Untuk itu, lanjut Pak Breng yang sebelumnya sebagai Kasatpol PP ini, orang tua calon pengadopsi harus memenuhi beberapa hal. Diantaranya, calon orang tua mengajukan permohonan izin pengasuhan anak kepada Dinas Sosial dengan melampirkan semua persyaratan administratif yang diperlukan.

“Nantinya Dinas sosial akan melakukan kunjungan ke rumah calon orang tua yang hendak mengadopsi. Hasil kunjungan ini akan dijadikan kelengkapan berkas sebagai bahan laporan di Unit Pelayanan Tekhnis Panti Sosial Asuhan Balita (UPT PSAB) Propinsi Jawa Timur di Sidoarjo,” papar Edy yang juga mantan Camat Banyuwangi Kota ini.

Selanjutnya, Kepala Instansi akan membahas hasil penilaian kelayakan calon orang tua angkat dan memeriksa berkas dokumen permohonan dalam forum Tim Pertimbangan Pengangkatan Anak di Propinsi.

“Jika ajuan ini dinyatakan layak, maka akan dikeluarkan izin pengangkatan anak untuk kemudian ditetapkan dengan penetapan pengadilan,” pungkas Edy.

Dikesempatan dan waktu berbeda, Ketua BPAN LAI Banyuwangi, Alif Hudi Widayat berharap, agar masyarakat mengetahui mekanisme dan prosedural adopsi anak, maka dinas sosial harus melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan beberapa organisasi pilar sosial lainnya.

“Tujuannya untuk mensosialisasikan proses adopsi anak agar bisa berjalan sesuai aturan yang berlaku (prosedural). Hal untuk mencegah terjadinya traficking dan berdampak hukum,” ungkap Alif, yang juga pegiat lingkungan Remapenta ini. (W9-rob)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.