Ini Langkah Cepat Pemkab Tulang Bawang Cegah Covid-19

Tulang Bawang, Warta9.com – Sekdakab Tulang Bawang Ir. Anthoni, MM, menindaklanjuti instruksi Bupati Hj. Winarti dalam surat edaran (SE) Tanggal 16 Maret 2020 Nomor: 100/108/I.1/TB/2020, dan mengacu Keputusan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2020 tentang tugas dan gugus percepatan penanganan virus corona Disease 2019 (Covid-19), maka diperlukan upaya peningkatan kesiapsiagaan untuk melindung keamanan dan kesejahteraan serta kesehatan masyarakat.

“Untuk memberikan dukungan dan kerjasama untuk ikut melakukan pencegahan penyebaran pandemi Covid-19 secara lebih masif kepada masyarakat diwilayah Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, seperti menjaga jarak aman, sering cuci tangan dengan menggunakan sabun, menjaga pola hidup sehat dan bersih, tetap berada dirumah dan tidak berpergian jika tidak mendesak, larangan berkumpul dan berkerumun, tetap tenang dan tidak panik serta selalu mengikuti informasi dan himbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah pusat,” ucap Anthoni, Senin (30/03/2020).

Lanjut Anthoni, melaksanakan maklumat Kepala Kepolisian RI Jendral Pol Idham Aziz untuk tidak mengadakan pertemuan sosial, budaya, keagamaan, aliran kepercayaan, dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, konser musik, pekan raya, festival, bazzar, pasar malem, pameran, resepsi keluarga, kegiatan olahraga, kesenian, hiburan, unjuk rasa, pawai, karnaval, serta kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.

“Dan memberlakukan wajib lapor kepada setiap orang yang baru pulang dari luar negeri, luar kota atau tanah perantauan baik itu pulau Jawa, Kalimantan, Jakarta, Bandung ataupun dari daerah mana saja, membentuk Relawan Desa Lawan Covid-19, dan mengadakan piket dengan 3 shift guna melakukan pemeriksaan dan pembatasan orang dan kendaraan keluar masuk kampung,” sebut Anthoni.

Pemkab Tulang Bawang juga menindak lanjuti surat edaran Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi RI nomor: 8 Tahun 2020, untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan Covid-19, pembentukan posko pemeriksaan dan pembatasan terhadap kendaraan, melakukan penyemprotan disinfektan pada tempat-tempat umum ataranya, rumah ibadah, pasar, sekolah, perkantoran, jalan strategis kampung dan fasilitas umum lainnya. Berkaitan hal ini, maka diminta saudara intensif berkoordinasi dengan Dinas PMK dan Inspektorat agar lebih efektif dan sesuai aturan.

“Tak hanya itu, memonitor dan memastikan seluruh tempat usaha Karaoke, Hiburan Malam Tempat Wisata dan Game Station / Warnet yang berada diwilayah Saudara untuk dilakukan penutupan sementara sampai batas waktu tanggal 30 April 2020, dan bagi para pelaku usaha yang tidak melakukan penutupan sementara terhadap tempat usahanya dalam batas waktu tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.