Inilah Tarif dan Aturan Pembuatan/Perpanjangan SIM per November 2022

Jakarta, Warta9.comKapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi membuat aturan terbaru terkait pembutan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) tahun 2022.

Bahkan dalam aturan yang tertuang dalam surat telegram Nomor: ST/2386/X/YAN.1.1./2022 tanggal 31 Oktober 2022 ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi, membolehkan warga gagal tes ujian pembuatan SIM mengulang di hari yang sama.

Bacaan Lainnya

Dalam aturan tersebut salah satu poinnya berbunyi : “Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus ujian penerbitan SIM, dapat langsung melaksanakan ujian ulang pada hari itu juga, atau dalam kurun waktu 14 hari kerja terhitung mulai tanggal dinyatakan tidak lulus,”

Selain itu, Kapolri juga meminta agar Satpas menyediakan pelatihan bagi calon peserta yang akan melaksanakan ujian ataupun peserta yang akan melaksanakan ujian ulang.

Selain aturan tentang tes, Listyo juga mengeluarkan surat telegram yang berisi arahan untuk menghindari adanya pungutan liar (pungli). Surat telegram bernomor: ST/2387/X/YAN.1.1./2022 per tanggal 31 Oktober 2022 itu juga ditandatangani Kakorlantas Polri atas nama Kapolri.

Sigit menegaskan, seluruh personel untuk tidak memungut biaya apapun pada pelayanan penerbitan SIM selain pungutan biaya PNBP SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Polri.

Berikut daftar biaya pembuatan SIM terbaru yang tertuang dalam surat telegram:

  1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
  2. Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
  3. Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
  4. Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
  5. Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
  6. Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
  7. Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
  8. Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.

Selanjutnya, masyarakat diberi arahan dalam hal pemeriksaan kesehatan jasamani dan rohani (psikotes).

Bahwa untuk calon uji SIM hal tersebut bukanlah bagian dari serangkaian mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar gedung area Satpas.

Selain itu, biaya pemeriksaan dipungut sendiri oleh Dokter maupun Psikolog untuk pelayanan kesehatan.

“Calon peserta ujian SIM dapat memilih sendiri dokter dan psikolog yang sudah mendapat rekomendasi sesuai ketentuan,” tulis telegram tersebut. (**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

1 Komentar

  1. Wah kalau ini info ini benar-benar terlaksana di seluruh Indonesia,saya yakin POLRI akan kembali mendapatkan kepercayaan teringgi dari seluruh masyarakat Indonesia..