Insentif Nakes Belum Dibayar, Mendagri Tegur 10 Kepala Daerah Termasuk Walikota Bandarlampung

Mendagri Tito Karnavian. (foto : ant)

Jakarta, Warta9.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegur sepuluh bupati/walikota terkait pencairan insentif tenaga kesehatan (nakes) daerah. Teguran dilayangkan melalui surat tertanggal 26 Agustus 2021 kepada lima walikota dan lima bupati.

Mereka yang mendapatkan teguran yakni Walikota Padang, Walikota Bandarlampung, Pontianak, Langsa, dan Prabumulih, serta bupati, Nabire, Madiun, Gianyar, Penajam Paser Utara, dan Paser.

Dikutip dari Republika.co.id, ke-10 daerah itu memperoleh catatan khusus berdasarkan data Kementerian Keuangan serta hasil monitoring dan evaluasi pembayaran insentif nakes daerah 2021 yang bersumber dari refocusing delapan persen Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) tahun anggaran (TA) 2021, terhitung sampai dengan 15 Agustus 2021.

Rinciannya, Kota Padang belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp50,9 miliar. Kota Bandarlampung belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 11,07 miliar.

Kota Pontianak belum merealisasikan anggaran sebesar Rp.19,8 miliar. Kota Prabumulih belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah sebesar Rp 750 juta.

Kota Langsa belum menganggarkan alokasi insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) TA 2021. Kemudian, Kabupaten Nabire belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp16,2 miliar.

Kabupaten Madiun belum merealisasikan anggaran sebesar Rp16,8 miliar. Kabupaten Gianyar belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang dianggarkan sebesar Rp 26,05 miliar.

Kabupaten Penajam Paser Utara belum merealisasikan anggaran sebesar Rp 20,9 miliar. Kabupaten Paser belum merealisasikan anggaran insentif nakes daerah yang bersumber dari refocusing delapan persen DAU/DBH TA 2021 yang dianggarkan sebesar Rp 21,9 miliar.

Padahal, ke-10 kabupaten/kota tersebut, sesuai data dan informasi pada website https://vaksin.kemkes.go.id per 18 Agustus 2021, tingkat transmisi komunitas berada pada Level 4. Artinya kejadian pada wilayah tersebut sangat tinggi dan kasus Covid-19 yang didapat secara lokal tersebar luas dalam 14 hari terakhir, serta risiko infeksi yang sangat tinggi untuk populasi umum.

Dengan demikian, Tito meminta, bupati/wali kota melakukan langkah-langkah percepatan pembayaran insentif nakes daerah (Innakesda) yang bersumber dari refocustng delapan persen DAU/DBH TA 2021, serta melaporkan realisasi pembayarannya.

“Dalam hal alokasi anggaran pada APBD tidak mencukupi untuk melakukan pembayaran kekurangan lnnakesda TA 2020 dan pembayaran lnnakesda TA 2021, Bupati/ Walikota dapat melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD TA 2021 dan diberitahukan kepada Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD TA 2021 atau ditampung dalam LRA bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan Perubahan APBD TA 2021,” ujar Tito sebagaimana dikutip dalam poin kelima surat teguran. (W9-jm)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.