Inspektorat Soroti Dana Pinjaman Listrik dan PDAM Rusunawa

Malang, Warta9.com Inspektorat Kabupaten Malang melalui Kepala Bidang Pengawasan, Evi mengaku tidak pernah menerima laporan dari pihak Desa Tambakrejo terkait kisruh pengelolaan penginapan Rusunawa Sendangbiru. Hal itu ditegaskannya menyusul kabar tunggakan listrik penginapan tersebut dibayar menggunakan uang pinjaman dari pihak desa sebesar Rp 17,9 juta. Sedangkan tunggakan PDAM sebasar Rp 40 juta masih mau dimusyawarkan pihak desa.

“Peristiwa yang terjadi di Rusunawa Sendangbiru pihak Kepala Desa Tambakrejo tidak pernah melaporkan apapun kepada kami baik secara tertulis maupun lisan. Saya menduga Rusunawa tersebut disewakan secara ilegal bila tidak difungsikan sebagai mana mestinya,” kata Evi, kepada warta9.com, Jumat (13/12).

Evi menyarankan, kepala desa yang merupakan salah satu koordinator di penginapan tersebut harus tau sekaligus mengusut di internal desanya. Jika terbukti perangkatnya tidak menjalankan tugas sesuai prosedur maka selaku kades harus memberikan sanksi tegas.

Ia juga menyoroti terkait pembayaran tunggakan listrik oleh pihak desa, menurut dia, jika dianggarkan melalui PAD harus melalui musyawarah. Meski PAD tersebut merupakan wewenang kades, akan tetapi harus melalui persetujuan perangkat desa. Seperti PDAM yang menunggak hingga 1 tahun mencapai Rp40 juta.

“Kalau PAD tersebut dipinjamkan untuk Rusunawa, siapa yang akan mengembalikan, yang namanya hutang itu ada batas waktunya. Apalagi pihak pengelola telah menyatakan rugi, maka resikonya uang desa itu tidak akan kembali. Terus siapa yang akan mengembalikan pinjaman tersebut? Harusnya pakai saja uang pribadi (kades), apalagi uang desa (DD dan ADD)” ujar dia.

Sebagai kades, kata dia, tidak bisa membuat keputusan sepihak (sendiri) terkait apapun yang menyangkut keuangan desa. Jika tidak dikembalikan, ujar Evi, apakah kades dan perangkatnya mau jika gaji nya di potong untuk mengembalikan uang desa yang telah dipinjamkan tersebut. “Lembaga ini milik siapa, Badan Hukumnya dan susunan kelompoknya seperti apa?” papar Evi.

Terpisah, Kabid Humas Perumda Tirta Kanjuruhan Kabupaten Malang, Wahyu, membantah terkait tunggakan PDAM sebesar Rp40 juta. Dia mengaku jika penginapan Rusunawa Sendangbiru tersebut bukan pelanggan dari Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Tirta Kanjuruhan. “Saya tidak tau. Pastinya penginapan Rusunawa Sendang biru bukan pelanggan kami,” imbuhnya singkat. (W9-SO)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.