Irjen. Suntana : Tak Perlu Nunggu Sidang, Pecat Anggota Polisi Terlibat Narkoba

Bandarlampung, Warta9.com – Kapolda Lampung Irjen Pol. Suntana bersikap tegas terkait anggotanya terlibat kasus narkoba. Menurut Suntana, tak perlu menunggu sampai proses persidangan untuk memecat setiap anggotanya yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Secara organisasi dan disiplin kode etik akan dilaksanakan proses pemecatan segera, dan yang bersangkutan juga akan kita proses pidana,” tegas Kapolda Irejen Suntana, usai coffee morning di Mapolda Lampung, Selasa (8/5/2018).

Menurut Suntana, dirinya tidak perlu menunggu sampai proses di pengadilan. Ia hanya membutuhkan, jika anggotanya terbukti dan P21 makan segera akan di non-aktifkan jadi anggota polisi alias dipecat. “Begitu tersangka sudah sesuai dan sudah dijadikan tersangka kita akan me-nonaltifkan sebagai polisi. Hal ini juga saya lakukan untuk syarat pemecatan,” tandas Kapolda.

Sebelumnya, Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung, menangkap anggota polisi Lampung Selatan berpangkat Bripka Adi Setiawan.

Tersangka ditangkap bersama tiga rekannya bernama Hendri Winata (meninggal dunia), Rechal Oksa Haris yang merupakan Sipir LP Kalianda dan Marzuli seorang napi dan juga bandar narkoba.

Mereka ditangkap saat berada di Jalan Raya Lintas Sumatera, Kalianda, Lampung Selatan, Minggu (6/5), sekitar pukul 12.30 WIB. Barang bukti yang diamankan berupa sabu dan ribuan pil ekstasi. (W9-jam/ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.