Istri Sambo, Putri Candrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara

Terdakwa Putri Candrawathi dalam sidang di PN Tanjungkarang. (foto : ist)

Jakarta, Warta9.com – Setelah terdakwa Fredy Sambo dituntut seumur hidup. Kini giliran Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Putri Candrawathi. Namun, Jaksa hanya menuntut istri Sambo itu dengan hukuman 8 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Putri menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, hari ini, Rabu (18/1/2023).

“Bahwa terdakwa Putri Candrawathi sangat mendukung rencana merampas nyawa korban Nofriansyah Yosua yang akan dilakukan terdakwa Ferdy Sambo. Terdakwa memiliki rentang waktu yang panjang untuk memikirkan atas semua tindakan dan perannya, dan akibatnya,” kata JPU.

Atas tuntutan Jaksa, Putri melalui penasihat hukum meminta waktu untuk mengajukan pledoi atau pembelaan selama dua Minggu. Tapi, Majelis Hakim menolak dan tetap memberi waktu penyusunan pledoi satu Minggu.

Putri Candrawathi dan suaminya, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Selain pasangan suami istri itu, ajudan dan sopir mereka, yakni Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal didakwa ikut terlibat dalam pembunuhan tersebut.

Atas perbuatannya, Ferdy Sambo dan kawan-kawan didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Pasal 340 KUHP menyatakan, barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.

Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal telah dituntut jaksa untuk dijatuhi hukuman 8 tahun pidana penjara. Sementara, Ferdy Sambo telah dituntut jaksa untuk dihukum penjara seumur hidup. (W9-jm)

 

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.