Jabat Plt Bupati Lampung Utara, Budi Utomo : Tetap Disiplin Dan jalankan Tugas Sesuai Tupoksi

Kotabumi, Warta9.com Pasca ditetapkannya Bupati Lampung Utara (Lampura), Agung Ilmu Mangunegara sebagai tersangka oleh KPK,  Gubernur Lampung menunjuk Wakil Bupati Lampura, Budi Utomo sebagai Pelaksana tugas (Plt) Bupati.

Setelah resmi menyandang Plt Bupati, Budi Utomo menggelar rapat koordinasi bersama para Camat dan Kepala Satuan Kerja, Selasa (9/10/2019) pagi.

Menurut Budi Utomo, amanah yang kini diembannya merupakan melaksanakan tugas  Bupati yang dalam hal pemerintahan, karena tidak diperbolehkan terjadi kekosongan jabatan.

”Maknannya untuk melaksanakan tugas Bupati, jadi Wakil Bupati diberikan tugas untuk melaksanakan tugas Bupati karena Pemerintahan tidak boleh ada kekosongan,” jelasnya.

Menurut dia, pelayanan terhadap masyarakat yang tidak boleh terhenti dan tidak boleh terpengaruh oleh kejadian apa pun yang terjadi di Lampura.

Langkah awal dalam pelaksanaan tugas sebagai Plt Bupati, sambung Budi Utomo, menyegerakan konsolidasi kepada seluruh OPD, tentang program kegiatan yang sudah direncanakan harus berjalan sampai dengan akhir Desember 2019.

“Dan kemudian nanti untuk selanjutnya kita sedang menyusun Renstra Kabupaten terkait dengan selesainya RPJMD. Disana nanti akan kita mulai melangkah membangun Lampung Utara sampai dengan tahun 2024 mendatang,” terang Budi Utomo.

Dalam kesempatan Budi Utomo menghimbau kepada seluruh ASN tetap disiplin laksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya, mencari inovasi sesuai dengan bidang keahliannya untuk membangun Lampung Utara.

“Tentunya tidak hanya ASN, saya juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Lampung Utara, seluruh komponen masyarakat Lampung Utara bisa bekerjasama dengan Pemerintah Daerah memberikan masukan yang baik dan yang membangun,” pungkasnya. (Rozi/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.