Jadi Anggota KUD MA Sejak Awal, Namun Tak Di Akui

OKU, Warta9.com – Permasalahan KUD Minanga Ogan yang berakibat pada pengunduran diri ratusan anggota seolah tak berkesudahan. Ratusan anggota yang telah mengundurkan diri menuntut hak mereka yakni meminta KUD Minanga Ogan segera megembalikan lahan yang saat ini masih dikuasai oleh pihak KUD Minanga Ogan.

Pengunduran diri ratusan anggota ini bukan tanpa alasan, adanya penggelembungan jumlah anggota Koperasi serta tidak sesuainya gaji yang mereka terima, dan lahan yang diserahkan tidak dirawat (sudah jadi semak belukar), menjadi alasan kuat para anggota keluar dari keanggotaan.

“Sebulan uang yang kami terima hanya kisaran 40 ribu rupiah/ perpaket satu paket itu 2 hektar lahannya, dan lagi kami tak pernah kebagian SHU tahunan,” kata Lukman salah satu anggota KUD Minanga Ogan bersama anggota lainnya saat berbincang dirumahnya, Sabtu (14/12).

Dalam tahun 2019 ini, diungkapkan Lukman, dirinya baru menerima satu kali pembayaran gaji, bahkan di tahun sebelumnya ia tak pernah menerima gaji sama sekali. Dalam penentuan besarnya gaji pun para anggota tak pernah sama sekaki diajak rapat atau berkoordinasi.

“Kami ini juga bingung SHM kami ini kok nomernya berubah bahkan ada SHM yang nama- nama ikut berubah, setiap ada pergantian kepengurusan SHM kami ini pasti berubah baik nomer ataupun nama,” tuturnya.

“Yang lebih membuat saya sakit dan kecewa saat mediasi di DPRD OKU saya tidak diakui bahkan dinyatakan bukan anggota KUD Minanga Ogan oleh pengurus Anggota padahal Saya punya 12 paket di KUD Minanga Ogan,” jelasnya

Menurut Lukman, ia masih mengantongi Kartu anggota KUD Minanga Ogan, serta memiliki bukti data yang cukup, seperti surat lahan miliknya, pengukuran lahan, SHM dan lainnya .

“Atas dasar apa mereka (Pengurus KUD Minanga Ogan red) mengatakan saya bukan anggota, saya ini punya bukti kalau saya ini anggota, saya ini ikut anggota dari tahun 1994,” tegasnya.

Untuk itu Lukman menegaskan bahwa ia bersama ratusan anggota lainnya mengundurkan diri dari KUD Minanga Ogan. “Inilah alasan kami mengundurkan diri, pengurusan KUD Minanga Ogan sudah tidak beres bahkan mereka mengakui adanya penggelembungan anggota,” tukasnya.

Hal senada juga dikatakan Saman Safeii anggota KUD Minanga Ogan lainya, Dikatakan Saman ia bersama sanak keluarganya memiliki 38 paket atau sekitar 76 hektar lahan di KUD Minanga Ogan. “paling akhir saya beli lahan tahun 2008, waktu itu pembayarannya masih bayar cash sistem flat (rata),” imbuhnya.

Saat pembelian lahan ia tidak pernah sama sekali ditunjukkan dimana letak lahan itu. Dia mengaku hanya mendapat kertas yang di print yang isinya kapling nomer sekian gaji sekian dipotong PBB dan simpanan wajib.

“Saya membeli lahan ini langsung kepengurus, saat saya membeli saya langsung ke Kantor KUD dan dilayani oleh Pengurus KUD,” ungkapnya.

Namun dikatakan Saman, ditahun 2017 saat pengurus pindah Ke Pak Prasetyo, gaji itu tidak ada sama sekali, tahun 2017 gaji 0 rupiah. “Satu tahun penuh kami tidak terima gaji,” sesalnya

Menurut Saman, ia pernah menemui pihak pengurus KUD Minanga Ogan, Kalau menurut mereka dengan pembagian sistem flat (rata) itu pihak KUD mines Rp3 milyar.

“Kalau tahun 2019 ini saya hanya menerima 2 kali itu pun tidak sesuai 2 hektar lahan hanya dibayar 40-45 ribu rupiah,” ungkapnya lagi.

Untuk itu secara tegas Saman mengatakan ia mengundurkan diri dari anggota KUD Minanga Ogan. “Saya minta lahan saya  kembali, sesuai dengan Rekomendasi dari DPRD OKU yang salah satu isinya KUD itu harus mengembalikan lahan,” tegasnya. (W9-dody)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.