Jadi Bandar Sabu, Pemuda Banjar Agung Dibekuk Polisi

banner 970x250

Tulang Bawang, Warta9.com – Satresnarkoba Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menciduk seorang pemuda bandar narkotika dan menyita puluhan bungkus plastik yang berisi sabu siap edar. Pelaku bandar itu bernama Santori (25), warga Kampung Banjar Agung, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

Kapolres AKBP James H Hutajulu melalui Kasatres Narkoba, AKP Indik Rusmono mengungkapkan, bahwa pihaknya menciduk pelaku itu saat berada sebuah rumah kontrakan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan setempat, Rabu (15/05/2024), sekitar pukul 01.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Tidak hanya mengamankan pelaku juga menyita Barang Bukti (BB) sebanyak 31 bungkus plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,90 gram , plastik klip kecil berisi narkotika jenis extacy serta dua bungkus plastik klip kosong ukuran sedang, kotak rokok merek Esse Punch Pop, dan handphone (HP) merek Oppo A5S,” sebut Indik, Sabtu (18/05/2024).

Masih kata dia, penangkapan terhadap bandar narkotika jenis sabu ini, merupakan komitmen dan tindakan nyata Satresnarkoba menyatakan perang terhadap peredaran dan penyalahgunaan narkotika melalui gerakan gasak narkoba.

Guna mempertanggugjawabkan perbuatan pelaku bandar narkotika akan dikenakan Pasal 114 ayat 2 Sub Pasal 112 ayat. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun, dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3, ” tegas dia. (W9-Wan)

banner 970x250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.