Jadi Bandar Sabu, Warga Dusun Cakat Raya Menggala Ini Dicokok Polisi

Tulang Bawang, Warta9.com – Satnarkoba Polres Tulang Bawang mengamankan bandar narkoba inisial JI (41), warga Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang dikediamannya, Senin (26/10/2020) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Anton Saputra mengatakan, penangkapan pelaku ini merupakan hasil penyelidikan atas informasi jika di sebuah rumah yang ada di Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala sering dijadikan tempat untuk bertransaksi narkoba sabu.

Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas gabungan langsung melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap seorang pria yang merupakan pemilik rumah, kemudian petugas juga melakukan penggeledahan.

“Hasil dari penggeledahan petugas menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi sabu dengan berat bruto 0.09 gram, 18 bungkus plastik klip kosong, dompet warna merah dan alat hisap sabu bong,” jelas AKP Anton, Selasa (27/10/2020).

Pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar,” tegas dia. (W9-Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.