Jadi Saksi Kasus Dugaan Gratifikasi, Sekda Lekok – Mankodri Mangkir Dari Panggilan Polisi

Kotabumi, Warta9.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Utara, Lekok dan Asisten Bidang Pemerintahan, Mankodri, belum memenuhi panggilan polisi alias mangkir.

Keduanya diagendakan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Utara, Rabu (11/5/2022), untuk dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan dugaan gratifikasi kegitaan Bimtek Kepala Desa, yang menjerat dua oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) kabupaten setempat.

Kasat Reskrim AKP Eko Rendi ketika dikonfirmasi membenarkan keduanya belum bisa memenuhi panggilan penyidik.
Alasannya, para pejabat ini sedang ada kegiaatan yang tak bisa ditinggalkan.
Meski begitu, polisi tetap akan memanggil mereka dengan mengagendakan kembali waktunya.

“Alasannya ada kegiatan. Minta dijadwalkan ulang (pemeriksaan). Dan kita jadwal ulang Senin 16 Mei 2022 mendatang,” ujar Kasat Reskrim.

Sementara itu, Sekda Lekok belum bisa dikonfirmasi terkait ketidakhadirannya memenuhi panggilan polisi. Saat dihubungi melalui nomor handphone 0811-7211-xxx, nomor tersebut tidak aktif.

Untuk diketahui, Polres Lampung Utara terus lakukan pengembangan penyidikan dalam kasus dugaan gratifikasi kegitaan Bimtek Kepala Desa, yang menjerat dua oknum pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Polisi dikabarkan bakal memeriksa Sekretaris Daerah Lampung Utara, Lekok dan Asisten Bidang Pemerintahan Mankodri. Kasus ini mencuat setelah Polres Lampung Utara menangkap dua oknum pejabat di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD).

Keduanya yakni berinisial IAS oknum Kabid dan NG oknum Kasi. Keduanya ditengarai terlibat gratifikasi dalam kegiatan Bimtek pra tugas bagi kepala desa terpilih serta pembekalan wawasan kebangsaan se-Kabupaten Lampung Utara, pada 26 Maret-21 April 2021.

Selain keduanya, polisi juga menga
mankan NF di Kota Bekasi. NF merupakan pihak penyelanggara Bimtek. Penyelenggara memberikan fee kepeada kedua tersangka, dari tiap iuran para Kades yang mengikuti Bimtek.

Dalam Kegiatan tersebut peserta atau Kepala Desa mengeluarkan Anggaran Rp 7,5 juta per peserta/ Desa, dari sumber anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022.

Kemudian Jumlah peserta yang mengikuti Bimtek sebanyak 202 perserta, dengan total dana bimtek sebesar Rp. 1,515 milyar.
Barang bukti yang ikut diamankan diantaranya, uang tunai Rp 36.950.000 serta beberapa dokumen, buku rekening dan handphone. (Rozi/lam/van)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.