Jaksa Bingung, Jelang Vonis Pemalsu Tandatangan Sporadik Kabur

Bandarlampung, Warta9.com – Terdakwa perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) yang dilakukan Irwandi tidak kooperatif. Pasalnya, terdakwa tahanan kota ini tidak hadir tanpa pesan alias menghilang saat akan digelar sidang dengan agenda putusan pada, Selasa (31/7/2018) lalu.

Jaksa Penuntut Umum bingung karena tidak ada yang mengetahui penyebab ketidakhadiran terdakwa di persidangan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mala Kristin, SH, maupun penasehat hukum terdakwa tidak mengetahui keberadaan terdakwa.

Menanggapi hal itu, Asisten Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Raja Sakti Harahap mengatakan, bahwa hal itu merupakan kewenangan hakim untuk menahan terdakwa atau tidak. Namun katanya, saat akan dihadirkan Jaksa harus berusaha untuk menghadirkannya.

“Itu kewenangan hakim, namun saat akan sidang terdakwanya tidak hadir ya Jaksanya harus berusaha menghadirkannya. Apalagi tanpa keterangan,” ujarnya, saat diwawancarai beberapa hari lalu.

Ditanyai apakah akan ada pemantauan langsung dari Tim Intelejen, Raja Sakti mengatakan, masih akan koordinasi terlebih dahulu. Hal itu dilakukan, lantaran dirinya belum mengetahui persis perkaranya. “Karena kan tidak ditahan, jadi Jaksa harus menghadirkan dulu apakah ada kesibukan atau lainnya,” tutupnya.

Diketahui, sidang putusan atas perkara pemalsuan tanda tangan surat keterangan tanah (sporadik) yang dilakukan oleh kakak kandung anak menantu Darwin Muchlis yakni Irwandi terpaksa harus ditunda.

Penundaan tersebut lantaran terdakwa Irwandi yang berstatus tahanan kota menghilang dan tidak menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri, Tanjungkarang, Bandarlampung pada (31/7).

Hakim yang dipimpin oleh Ahmad Lakoni pun menunda sidang hingga minggu depan dengan meminta bantuan terhadap Jaksa untuk melakukan pencarian terdakwa.

JPU Mala Kristin mengaku kaget dan bingun atas kejadian itu lantaran terdakwa tidak hadir dalam persidangan dan tidak diketahui keberadaanya. “Tahananya kabur, penasehat hukum baru menyampaikan tadi saat sidang. Sejak kemarin sore terdakwa pamit kerja, tapi tidak pulang-pulang hingga hari ini,” ucapnya usai persidangan. (W9-jam/ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.