Jaksa KPK Hadirkan 5 Saksi Sidang Korupsi Lampung Selatan, Termasuk Irfan, Ardi dan Cik Ali

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan lima orang saksi dalam sidang lanjutan suap fee proyek Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan dengan terdakwa Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

“Sebenarnya ada sembilan yang kita jadwalkan, namun yang hadir ada lima orang. Empat tidak hadir,” kata Jaksa KPK Taufik Ibnugroho di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (14/4/2021).

Dia melanjutkan lima saksi yang hadir yakni Irfan Nuranda Jafar, Ardi Gunawan, Cik Ali Salim, Anti Sutisna, dan Budi Daryanto. Untuk empat saksi yang tidak hadir yakni Suhadi, Ihsan Nurjanah, Julfi Suhaedar, dan Hengki Widodo.

“Untuk Suhadi dan Ihsan sampai sekarang tidak ada keterangan. Sedangkan Julfi Suhaedar minta jadwal ulang karena pesawatnya tunda dan Hengki Widodo sakit,” kata dia.

Taufik menjelaskan lima saksi yang telah hadir telah dimintai keterangan seputar proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan.

Saksi Irfan Nuranda Jafar memberikan ketetangan terkait fee sebesar Rp750 juta yang dikerjakan di Dinas PUPR Lampung Selatan melalui PT Bumi Lampung Persada. Selain itu juga menerangkan terkait adanya seseorang yang bisa mengurus perkara untuk terdakwa Hermansyah Hamidi.

Saksi Ardi Gunawan menerangkan terkait pengerjaan proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan dengan menyerahkan fee sebesar Rp250 juta ke Anjar Asmara. Untuk saksi Cik Ali Salim menerangkan terkait pemberian modal ke Hanafi yang merupakan adik dari terdakwa Hermansyah Hamidi untuk kegiatan di proyek PT Bumi Berkah Prioritas dan juga pengerjaan proyek di Dinas PUPR tahun 2017 dan 2018.

“Untuk saksi Anti Sutisna terkait pengerjaan proyek senilai Rp300 juta kemudian ada ploting yang seharusnya diserahkan namun diganti sebagai fee dengan tanah selebar 200 meter untuk pembangunan UPTD. Untuk saksi Budi Daryanto terkait pemberian uang sebesar Rp20 juta ke terdakwa Hermanyah Hamidi dan Rp100 juta ke terdakwa Syahroni,” kata dia lagi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.