Jaksa KPK Hadirkan Empat Saksi Dalam Sidang Gratifikasi Pemkab Lampung Utara

Tiga saksi dihadirkan dalam sidang gratifikasi Pemkab Lampung Utara di PN Kelas I Tanjungkarang. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Sidang lanjutan perkara Gratifikasi di Kabupaten Lampung Utara dengan terdakwa Akbar Tadaniria Mangkunegara adik kandung mantan Bupati Lampung Utara Agung Ilmu Mangkunegara, kembali di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Rabu (5/1/2022).

Jaksa Penenuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), menghadirkan empat saksi dalam sidang perkara gratifikasi di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Utara. “Hari ini ada empat saksi yang kita hadirkan dalam perkara Akbar Tandaniria Mangkunegara,” kata Jaksa KPK Ikhsan Fernandi di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung.

Jaksa Ikhsan menjelaskan, empat saksi yang dihadirkan tersebut di antaranya mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR; Syahbudin sidang secara daring dari Lapas Kalianda. Kemudian saksi Fria Apris Pratama, Taufik Hidayat, dan Hendri Yandi Irawan yang hadir langsung di PN Tanjungkarang. “Satu saksi melalui daring,” kata dia.

Dalam sidang tersebut, Jaksa KPK mempertanyakan terlebih dahulu kepada saksi Taufik Hidayat terkait fee proyek di Pemkab Lampung Utara.

Terdakwa Akbar Tandaniria Mangkunegara yang juga merupakan adik mantan Bupati Lampung Utara, menjalani sidang atas perkara gratifikasi fee proyek di lingkungan Pemkab Lampung Utara tahun 2015-2019.

Total penerimaan uang dari fee proyek tersebut mencapai sebesar Rp1,7 miliar. Penetapan tersangka terhadap Akbar, lantaran telah menerima fee sebesar Rp2,3 miliar.

Terdakwa Akbar Tandaniria didakwa telah melanggar Pasal 12-B UU No.20 Tahun 2001 dan Pasal 11. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.