Jaksa KPK Limpahkan Berkas Perkara Anak Buah Mantan Bupati Lamsel Zainudin Hasan ke PN Tanjungkarang

Jaksa KPK melimpahkan berkas perkara fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan ke PN Tanjungkarang. (foto : yus)

Bandarlampung, Warta9.com – Jaksa Komisi Pemberamtasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara korupsi Lampung Selatan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Tanjungkarang, Selasa (16/2/2021).

JPU KPK melimpahkan dua terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan, Hermansyah Hamidi dan Syahroni.

Hermansyah Hamidi dan Syahroni merupakan terdakwa hasil pengembanhan dari terpidana mantan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan atas perkara suap fee proyek di Dinas PUPR Lampung Selatan beberapa waktu lalu.

“Kita sudah titipkan terdakwa nya di Rutan Bandarlampung, kini kita limpahkan berkasnya ke ON Tanjungkarang untik proses sidang,” kata jaksa KPK Taufik Ibnugroho di Bandarlampung, Selasa.

Ditamyai terkait perkara mareri, ia meminta agat semua dapat disaksikan dalam proses oersidangam saat oembacaan surat dakwaan mendatamg. “Nanti kita bacakam dakwaanya saat di persidangan,” kata dia.

Penasihat hukum Syahroni mengatakan pihaknya akan siapkam pembelaan serelah mendengarkam surat sakwaan yang telah dibaxakan jaksa KPK rersebut. “Kita akan dengar dulu dakwaannya seperti apa. Yang jelas kita akan bela semaksimal mungkin untuk klien kita Syahroni,” kata Suta Ramadhan.

Dia menambahkan rencana dirinya akan mengajukan Justice collaborator pada persidangan mendatang kepada majelis hakim. “Kita berharal mudah-mudahan dikabulkan dan menjadi bahan oertimbamgan majelis,” katanya lagi. (W9-ars)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.