Jaksa Pelajari Kasus Dugaan Perzinahan Istri Polisi 

Bandarlampung, Warta9.com – Kasus tertangkapnya istri anggota Polresta WA bersama lelaki lain supir angkutan online, sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bandarlampung.

Suami WA yang merupakan salah satu anggota Polresta Bandarlampung telah melayangkan berkas perkaranya, dan telah diterima oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung.

Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejari Bandarlampung Andre W Setiawan, SH mengatakan, bahwa berkas tersebut telah diterima pada Jumat (23/3).

“Berkasnya sudah kita terima dan sedang diteliti oleh Jaksanya,” kata Andre saat diwawancarai, Selasa (27/3/2018).

Berkas tersangka WA diperkirakan selesai diteliti dan akan ditindaklanjuti paling lambat minggu depan. “Jaksa punya waktu 14 hari untuk meneliti berkas tersebut. Kalau berkasnya tidak lengkap akan kita kembalikan kepenyidik (P19), tapi kalu sudah cukup berarti P21 (lengkap),” jelasnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka (WA dan MH) dijerat pasal 284 KUHP tentang perzinahan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan penjara. (W9-jam/ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.