Diduga Doyan Selingkuh dan Lantarkan Anak, Oknum Jaksa Dipolisikan

Denpasar Bali, Warta9.com – Polsek Denpasar Timur (Dentim) menetapkan seorang oknum jaksa, Ni Made AR (45) sebagai tersangka dalam kasus dugaan penelantaran anak yang dilaporkan suaminya, I Nengah AS (48).

Penetapan sebagai tersangka, pihak penyidik Polsek Dentim telah mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Denpasar, Eka Widanta, Sabtu (1/6) membenarkan jika pihaknya telah menerima SPDP kasus penelantaran anak dengan tersangka oknum jaksa Ni Made AR. Juga sudah menunjuk tim jaksa untuk menangani perkara tersebut.

“Benar, SPDP penelantaran anak sudah diterima kemarin (Rabu) lalu,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.

Sebelumnya oknum jaksa Ni Made AR ini ditetepkan sebagai tersangka penelantaran anak oleh penyidik Polsek Dentim, pada Kamis (9/5)lalu. Penyidik juga sempat memanggil oknum jaksa yang bertugas di Kejari Gianyar itu untuk diperiksa sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan mangkir tidak datang memenuhi panggilan penyidik Polsek Dentim.

Sementara itu, sumber dipercaya mengatakan, kasus ini berawal pada pertengahan tahun 2017 lalu. Dimana istri Pelapor yang merupakan oknum jaksa di Kejari Gianyar, diduga melakukan perselingkuhan dengan seorang dosen di perguruan tinggi negeri di Bali.

Pengakuan suami ini dilanjutkan dengan surat laporan ke Kejari Gianyar dan Kejati Bali. Yang dilanjutkan hasil keputusan etik Kejati Bali dan menyatakan, jika Ni Made AR bersalah dan telah dijatuhi hukuman disiplin berat, karena yang bersangkutan telah terbukti melakukan perselingkuhan dengan I Gede AS.

“Setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Kejari Gianyar dan Kejati Bali, pada 17 September 2017 juga dilakukan upacara pembebasan dari jaksa fungsional dan penurunan satu pangkat oleh pejabat Kejari Gianyar,” terang sumber.

Menariknya kata sumber, dalam pemeriksaan etik di Kejati Bali terungkap pula adanya dugaan perselingkuhan antara jaksa Ni Made AR dengan dua pejabat kejaksaan lainnya. (W9-soni)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.