Jaksa Teliti Berkas Kasus Narkoba yang Melibatkan Oknum ASN Tubaba

Bandarlampung, Warta9.com – Kejaksaan Negri (Kejari) Bandarlampung meneliti berkas perkara kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan dua oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba).

Kedua tersangka yang diduga pengedar narkoba itu yakni Kasubag Protokol Tubaba, Andika Widya Utama dan PNS Dinas Perpustakaan Tubaba Agus Kurniawan. Selain itu, ada satu tersangka lain yang juga terlibat, yakni Heldi Gunawan.

“Saat ini, berkas mereka sudah masuk ke tahap pra penuntutan (penelitian oleh jaksa),” kata Kasi Intel Kejari Bandarlampung, Idwin Saputra saat diwawancarai warta9.com, di kantornya, Senin (9/7/18).

Disinggung terkait lamanya pemberkasan kasus tersebut, Idwin mengatakan bahwa masih ada hal-hal penting menyangkut materi yang perlu di penuhi oleh penyidik.

“Kalau berkas perkaranya sudah dianggap lengkap, mudah-mudahan minggu-minggu ini tersangka dan barang buktinya sudah bisa dilimpahkan ke kita (Kejari),” jelasnya.

Sebelumnya, Anggota Satuan Reserse Narkoba Polresta Bandarlampung mengamankan para tersangka dengan barang bukti secara keseluruhan sebanyak 25 paket sabu seberat 5,5 gram, seperangkat alat hisap sabu, uang tunai Rp 1.5 juta, dua unit telepon, dua unit mobil, serta hasil tes urine yang menyatakan positif mengkonsumsi narkoba.

Penyidik menjerat ketiganya dengan pasal berlapis, yakni 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang penyalahgunaan narkotika dengan hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun. (W9-Ars)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.