Jamaah Kecewa dan Harus Bayar Dam, Disuruh Melontar Sebelum Waktunya

Mina, Warta9.com – Sekitar 120.000 Jamaah Haji Indonesia atau 57 persen dari total jamaah telah memutuskan untuk mengambil nafar awal.

Menurut laporan petugas haji Rozy, Selasa (13/8/2019), jamaah haji tadi berangkat dari Mina menuju Jamarat pada sepertiga malam. Sebagian lagi berjalan pada waktu menjelang waktu adzan Shalat Shubuh, mereka melakukan tiga lontaran terakhir sebagai Nafar Awal. Tapi, lontaran Nafar awal dinilai tidak sah karena dilakukan sebelum Adzan Shalat Subuh.

Selanjutnya, Selasa pagi 13 Agustus 2019 atau 12 Dzulhijah 1440 H jamaah diangkut menggunakan bus untuk kembali ke hotel tempat mereka menetap di Mekkah. Sehingga diperkirakan pada 12 Dzulhijjah saat ini Jamaah Haji yang masih mabit di Mina sekitar 92.000 Jemaah.

Sama dengan maktab lainnya, pada maktab-maktab Indonesia, mereka dilakukan proses pengangkutan. Meski proses berjalan lancar hanya saja jamaah harus antri menunggu bus dan dalam antrian banyak jamaah yang komplain karena barus diberangkatkan pagi.

Mereka menganggap maktab terkesan ingin mengambil mudahnya saja tanpa memikirkan nasib jamaah yang melontar di waktu tidak sah. Terlebih lagi banyak jamaah yang tidak paham sehingga mereka melontar sebelum Adzan Shubuh.

“Pergerakan jamaah nafar awal dimulai tadi jam 8 pagi diangkut secara bertahap menuju ke Makkah di hotel yang sama tempat mereka menetap sebelum ke Mina,” kata Rozy, Selasa (13/8/2019).

Kekecewaan sebagian Jamaah dengan kebijakan maktab dan pemerintah yang harus mengirimkan bus pagi hari ini bukan tidak mendasar. Karena keyakinan mereka adalah keyakinan kesepakatan Jumhur Ulama 4 Majhab. Bahwa lontaran yang sah adalah setelah Adzan Dhuhur. Dan lontaran sebelum adzan Shubuh adalah tidak sah dan harus membayar dam (sebelum adzan shubuh terhitung tanggal sebelumnya).

Sehingga hampir separuh jemaah melakukan Nafar Tsani mendadak di sebabkan takut terkena dam karena harus melontar pada waktu sebelum shubuh takut tertimggal bus. Seperti yang disampaikan oleh Sopian, Koordinator Karom KBIH Mandiri Muhammadiyah, bahwa lontaran sebelum adzan Dzuhur tanpa Udzur Syar’i tidak sah. Bahkan untuk mengejar lontaran setelah Dzuhur KBIH Mandiri Muhammadiyah berencana berjalan kaki tidak menggunakan bus pagi hari.

“Rasulallah dan Sahabat pada Haji Wada melakukan lontaran di 3 hari Tasyrik pada waktu matahari tergelincir setelah melontar Beliau baru Shalat Dzuhur” ujar Sopian.

Meski Murokib salah seorang pembimbing KBIH dari Lampung Tengah yang beserta Jamaahnya melakukan Nafar awal. Namun dia juga tetap mempermasalahkan lontaran diluar waktunya. Ia mengingatkan agar jamaahnya melontar sesudah adzan shubuh. “Kita jalan sebelum Shubuh tapi ingat melontarnya nanti setelah selesai adzan Subuh, kalau sebelum Adzan itu berarti lontaran untuk hari sebelumnya dan tidak sah, harus bayar dam,” terangnya.

Perbedaan nafar awal dan nafar tsani terletak pada lamanya melontar jumrah dan mabit di Mina. Untuk nafar awal, jamaah hanya melontar pada tanggal 10, 11 dan 12 Dzulhijah, sementara nafar tsani pada 10, 11, 12 dan 13 Dzulhijah.

Syaratnya untuk Nafar Awal di antaranya sudah harus meninggalkan Mina sebelum waktu magrib pada 12 Dzulhijah. Untuk pergerakan ke Makkah maktab menggunakan bus naqobah seperti saat pendorongan dari Makkah ke Arafah dengan jumlah 21 bus tiap maktab. (W9-jam)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.