Janji Akan Beri Uang, Widianto Berulang Kali Cabuli ABG 15 Tahun

Tulang Bawang, Warta9.com – Seorang pria beristri, Widianto (28), warga Kampung Ringin Sari, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang berhasil memperdaya dan merayu Anak Baru Gede (ABG) berinisial AR (15), hingga korban berkali-kali berhasil diajak pelaku untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri.

Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, terbongkarnya aksi bejat yang dilakukan pelaku terhadap korban AR, berkat laporan dari HE (40), berprofesi Ibu Rumah Tangga (IRT), warga Kampung Ringin Sari ke Polsek Banjar Agung.

Laporan dari ibu kandung korban tersebut tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 166 / III / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar Agung, tentang peristiwa menyetubuhi anak dibawah umur.

Aksi bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban, terjadi hari Sabtu (02/03/2019), sekira pukul 13.30 WIB, di rumah korban yang masih satu Kampung dengan pelaku. Dalam setiap melakukan aksinya pelaku selalu membujuk dan merayu korban serta berjanji akan menikahi korban.

“Selain itu pelaku juga berjanji akan menceraikan istrinya. Dengan bujukan tersebut korban yang telah di pacari oleh pelaku tentunya mau menerima ajakan untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri,” ucap Rahmin, Minggu (03/03/2019).

Menurut dia, ternyata pelaku juga berjanji akan membelikan korban pulsa dan juga memberikan uang tunai sebesar Rp. 50 ribu setiap selesai melakukan hubungan intim dengan korban.

Berbekal laporan dari ibu kandung korban, petugas dengan cepat melakukan pencarian terhadap pelaku. Pada hari Sabtu sekira pukul 17.00 WIB, pelaku berhasil ditangkap saat sedang berada di rumanya.

“Hasil pemeriksaan yang dilakukan petugas terhadap pelaku, aksi bejat yang dilakukan terhadap korban sudah 4 kali terjadi sejak Januari 2019 sampai Maret 2019. Dengan rincian satu TKP di rumah pelaku dan tiga TKP di rumah korban, untuk tiga kejadian sebelumnya, pelaku sudah lupa hari, tanggal dan waktunya, yang pelaku ingat hanya kejadian terakhir sebelum pelaku ditangkap,”  jelas dia.

Dalam perkara ini, lanjutnya, petugas menyita barang bukti berupa celana levis pendek merk lois, baju kaos warna putih merk the basic of demin dan celana dalam warna abu-abu yang merupakan milik pelaku. Celana panjang motif loreng, baju warna merah kecoklatan dan pakaian dalam milik korban.

“Saat ini pelaku sudah di tahan, guna mempertanggung jawaban perbuatanya pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp. 5 miliar,” cetusnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.