Janji Belikan Pulsa, Pria 21 Tahun Ini Setubuhi Anak Dibawah Umur

Menggala, Warta9.com Perilaku tidak senonoh dilakukan Yohanes Tri Kurniawan (21). Pria ini ditangkap jajaran Polsek Dente Teladas Polres Tulang Bawang, Senin (16/8/2021) pukul 05.00 Wib, karena menyetubuhi anak dibawah umur.

Warga Kampung Dente Makmur, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung ini diketahui melakukan aksi bejatnya terhadap korban S (17) dengan iming-iming akan membelikan pulsa (paket internet).

Kapolsek Dente Teladas Iptu Eman Supriatna mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena, mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan keluarga korban yang tidak terima atas perbuatan pelaku.

“Ya, pelaku kita amankan setelah keluarga korban melapor ke Mapolsek Dente Teladas,” ujar Eman, Selasa (17/08/2021).

Dari hasil pemeriksaan, sambung dia, diketahui pelaku menyetubuhi korban dengan iming-iming akan membelikan paket internet Rp50 ribu yang diminta korban, kemudian pelaku mendatangi rumah S, pada Minggu (5/08).

“Posisi rumah sedang sepi hanya ada korban sendiri, lalu korban diajak melakukan hubungan layaknya suami istri di dalam kamar korban dengan iming-iming akan membelikan paket data internet,” jelas Kapolsek.

Namun apes, saat keduanya sedang asik, tiba-tiba ayah kandung korban pulang dan menangkap basah pelaku. Kemudian ayah korban membawa pelaku ke rumah RT untuk dimintai pertanggung jawaban.

Akan tetapi pelaku malah kabur saat di suruh menunggu di rumah RT. Mengetahui hal itu, kakak kandung korban langsung melaporkan kejadian tersebut, menerima laporan petugas langsung bergerak menangkap pelaku.

Guna mempertanggung jawaban perbuatan pelaku akan dikenakan Pasal 81 ayat 2 UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Pelaku terancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar,” tegasnya. (W9-Wan)

banner 300250

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.